Pada tahun 1896 seorang pamong praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Terdorong oleh keinginan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maka patih tersebut mendirikan koperasi kredit model Raif Feisen seperti di Jerman.Dengan dibantu oleh Asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) yang pada waktu cuti berkunjung ke Jerman. Langkah pertama yang dilakukan adalah mengubah “Bank Pertolongan Tabungan” menjadi “Bank Pertolongan Tabungan dan Pertanian” Mengingat bukan hanya pegawai negeri saja yang menderita melainkan petanipun terjerat pengijon.
Pada tahun 1915 lahirlah Undang-undang Koperasi yang Pertama yang dikenal pula dengan nama Verordening op de Cooperative Vereeningen (Koninkklijk Besluit 7 April 1915 Stbl No. 431), yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa dan bukan khusus Bumi Putra saja. Pada tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie (Komisi atau Panitia Koperasi) yang diketuai oleh Prof, DR. J.H Boeke. Tugas Panitia ini adalah mengadakan penelitian apakah koperasi ini bermanfaat untuk Indonesia (d/h Nederlandsch Indie).
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Atas dasar itu koperasi sebagai suatu perusahaan yang permanen dan memungkinkan koperasi untuk berkembang secara ekonomis. Sehingga diharapkan mampu memberikan pelayanan secara terus menerus dan meningkatkan kesejahteraan kepada anggotanya serta masyarakat sekitarnya, juga dapat memberikan sumbangan yang mendasar kepada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
No comments:
Post a Comment