Thursday, November 12, 2009
Distribusi Pendapatan
Jika dalam koperasi konvensional pendapatan dari jasa pinjaman koperasi disebut jasa pinjaman (bunga), maka pendapatan koperasi syari’ah memiliki berbagai karakteristik tersendiri, tergantung dari tujuan penggunaan dana itu sendiri. Pendapatan yang bersumber dari jasa-jasa koperasi seperti wakalah, Hawalah, kafalah disebut pendapatan Fee koperasi syari’ah dan pendapatan sewa (Ijaroh). Pendapatan yang bersumber dari Jual beli (piutang dagang) Murabahah, Salam dan Istishna disebut Margin sedangkan pendapatan hasil investasi ataupun kerjasama (Musyarakah dan Mudharabah) disebut pendapatan Bagi Hasil. Pendapatan Bagi hasil dari penempatan Koperasi Syari’ah di Bank Syari’ah maupun Koperasi Syari’ah lainnya tidak termasuk distribusi pendapatan yang harus dibagi kepada pemilik dana pihak ketiga melainkan masuk kedalam porsi pendapatan Koperasi Syari’ah.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment