Friday, February 4, 2011

CONTOH KASUS TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL DAN JUAL BELI BMT SYARIAH

Dalam artikel terakhir ini kita akan membahas tentang bagaimana menkonversikan perhitungan bagi hasil dan jual beli kepada nilai nisbah.

Yang perlu diperhatikan adalah:

a. Untuk produk dengan prinsip dan akad jual beli tidak sulit karena tinggal menambahkan harga pokok dengan marjin keuntungan yang diharapkan. Misal, pada akad murobahah untuk jual beli secara tangguh sebuah televisi, tinggal menghitung berapa % marjin harga jual yang diharapkan sebulan dikalikan jumlah waku angsuran ditambah harga pokok pembelian.

Contoh: harga TV Rp 1 juta, marjin 2%/bulan, jangka waktu cicilan 4 bulan, maka harga jual kepada anggota adalah = Rp 1 juta + (Rp 1 juta) X (2% X 4) = Rp 1.080.000,00.

b. Untuk produk dengan akad mudharobah dan musyarokah, perlu memahami dahulu karakteristik usaha yang dijalankan anggota dan mengetahui berapa omzet usaha mereka. Juga perlu menentukan apakah pola pengembalian modal itu diangsur atau dibayar diakhir bersama bagi hasilnya. Bila diangsur, maka perlu dipertimbangkan rasio penurunan modal BMT di anggota (karena semakin berkurang karena angsuran). Bila dibayar di akhir, tidak menjadi sulit, karena modal BMT masih utuh di anggota.

Kita buat contoh kasus agar lebih mengerti:

Pa Jaja melakukan pembiayaan dengan :
Plafond = Rp 1.000.000,00
Jangka waktu = 4 bulan
Angsuran Pokok = Rp 250.000,00/bulan
Margin diharap BMT = 2 %/bulan
Omzet usaha = rata-rata Rp 3 juta/bulan

Untuk memudahkan perhitungan konversi ke nisbah, buatlah tabel proyeksi sebagai berikut:

Tabel proyeksi:
Angsuran Ke Pokok K Y D Nisbah
1 250.000 1 jt X 2% = 20.000 20 rb/3 jt=0,66%
2 250.000 (1 jt-250 rb) X 2% = 15.000 15 rb/3jt=0,5%
3 250.000 (1jt-250rb-250rb)X 2% =10.000 10 rb/3 jt=0,3%
4 250.000 =(1jt-250rb-250rb-250rb) X 2% = 5.000, 5 rb/3 jt=0,16%
Jumlah 1.000.000 Rp 50.000,00

Dengan tabel proyeksi di atas, maka untuk perhitungan bagi hasil, yang menjadi pegangan adalah nisbahnya. Nisbah itulah yang nantinya dikalikan dengan omzet riil yang didapat anggota setiap bulannya. Bulan pertama, nisbah 0,66% dikalikan omzet riil, bulan kedua 0,5 % dikalikan omzet riil bulan bersangkutan, demikian seterusnya.

Misalnya:
Pada bulan I, anggota mendapatkan penghasilan (omzet) sebesar Rp 3.200.000,00, maka bagi hasil untuk BMT Alim Rugi adalah:
0,66% X Rp 3.200.000,00 = Rp 21.120,00

Pada bulan 2, anggota mendapatkan penghasilan (omzet) sebesar Rp 2.800.000,00, maka bagi hasil untuk BMT Alim Rugi adalah:
0,5% X Rp 2.800.000,00 = Rp 14.000,00

Demikian seterusnya.

Masalah yang biasanya timbul dalam pembiayaan adalah, keengganan para anggota untuk mencatat pendapatannya. Namun, justru ini adalah tantangan yang harus dihadapi oleh para pengelola BMT Syariah, bagaimana mampu memberikan pembelajaran yang baik terhadap para anggotanya.



Artikel 1 : TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL DAN JUAL BELI BMT SYARIAH
Artikel 2 : TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL DAN JUAL BELI BMT SYARIAH II
Artikel 3 : CONTOH KASUS TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL DAN JUAL BELI BMT SYARIAH