Friday, December 24, 2010

TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL DAN JUAL BELI BMT SYARIAH

Pada kesempatan ini kami memberikan artikel tentang TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL DAN JUAL BELI BMT SYARIAH yang terbagi dalam tiga artikel. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi pembaca.

Sebagaimana yang sudah kita memafhumi bersama bahwa prinsip-prinsip transaksi syari’ah di BMT yaitu: prinsip bagi hasil, prinsip jual beli dan prinsip non-profit. Yang memerlukan teknik perhitungan khusus adalah prinsip bagi hasil dan jual beli pada BMT Syariah.

Prinsip bagi hasil melahirkan akad Musyarokah dan Mudharobah dengan berbagai macam produk pembiayaan. Prinsip bagi hasil pula melahirkan akad mudharobah pada berbagai jenis simpanan.

Prinsip jual beli melahirkan akad Murobahah, Bai’Salam dan Istishna.

Bagaimana teknis perhitungan akad yang menggunakan prinsip bagi hasil dan jual beli?

Untuk menentukan perhitungan bagi hasil pembiayaan dengan anggota, pertama-tama kita harus mengetahui terlebih dahulu beberapa faktor:

a. Berapa rata-rata harga jual pesaing. Yang jadi pertimbangan pengelola BMT Syariah biasanya adalah harga pesaing lembaga-lembaga konvensional, artinya berapa prosen suku bunga pinjaman mereka.

Hal ini untuk bahan evaluasi sehingga harga jual BMT Syariah tidak terlalu murah dan juga tidak terlalu mahal sehingga kalah bersaing.

b. Berapa biaya rutin yang harus dikeluarkan BMT Syariah setiap bulannya (Cost of Money)?



Artikel 1 : TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL DAN JUAL BELI BMT SYARIAH
Artikel 2 : TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL DAN JUAL BELI BMT SYARIAH II
Artikel 3 : CONTOH KASUS TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL DAN JUAL BELI BMT SYARIAH