Tuesday, November 3, 2009

Landasan Dasar Sistem Koperasi Syariah

Yang menjadi landasan dasar Koperasi syari’ah sebagaimana lembaga ekonomi Islam lainnya yakni mengacu pada sistem ekonomi Islam itu sendiri sebagaimana tersirat melalui fenomena alam semesta dan juga tersurat dalam Al Qur’an serta Al Hadits. Landasan dasar koperasi Syari’ah antara lain :

1) Koperasi Melalui Pendekatan Sistem Syari’ah

· Sistem ekonomi Islam yang integral dan merupakan suatu kumpulan dari barang-barang atau bagian-bagian yang bekerja secara bersama-sama Sebagai suatu keseluruhan.

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu kedalam Islam secara keseluruhan dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan. Sesungguhnya Syetan itu adalah musuhmu yang nyata”. (Q.S. Al Baqarah : 208)

· Bagian dari nilai-nilai dan ajaran-ajaran Islam yang mengatur bidang perekonomian umat yang tidak terpisahkan dari aspek-aspek lain dari keseluruhan ajaran Islam yang komprehensif dan integral

“Pada hari ini telah aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah aku cukupkan kepadamu nikmat Ku, dan telah aku ridhoi Islam sebagai agama bagimu” (Q.S. Al Maidah : 3)

2) Tujuan Sistem Koperasi Syariah

· Mensejahterakan Ekonomi Anggota sesuai norma dan moral Islam :

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan jangalah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu” (Q.S Al Baqarah : 168)

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”.(Q.S AL Maidah : 87-88)

“ Apa bila telah ditunaikan sholat, maka bertebaranlah dimuka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung..” (Q.S Al Jumu’ah : 10)

· Persaudaraan dan Keadilan Bersama

“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal” Q.S Al Hujarat (49) : 13


“Katakanlah; “Hai manusia sesungguhnya aku ini adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada tuhan selain dia, yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya. Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat Nya (kitab-kitab Nya) dan ikutilah dia, saupaya kamu dapat petunjuk” Q.S Al A’raaf (7) : 158


· Distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata dan Agama Islam mentolerir kesenjangan kekayaan dan penghasilan karena manusia tidak sama dalam hal karakter, kemampuan, kesungguhan dan bakat. Perbedaan diatas tersebut merupakan penyebab perbedaan dalam pendapatan dan kekayaan. Hal ini dapat terlihat pada Al Qur’an :


“Dan dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya tuhan mu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S Al An’aam (6) : 165)

‘Dan Allah melebihklan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah…?” (Q.S An Nahl (16) : 71)


“Kami telah menetukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebaian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebahagian yang lain. Dan Rahmat tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (Q.S Az Zukhruf (43) :32)


· Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah.

“ Katakanlah : “ Sesungguhnya aku hanya diperintah menyembah Allah dan tidak untuk mempersekutukan sesuatupun dengan Dia. Hanya Kepada-Nya aku seru (manusia) dan hanya kepada Nya aku kembali ”

(Q.S Ar Ra’d (13) : 36)

“ Dan barang siapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, mak sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. Dan hanya kepada Allah lah kesudahan segala urusan.” (Q.S Lukman (31) : 22)

3) Kaidah Ushul Fiqih Yang Dipakai

· Kemaslahatan masyarakat lebih besar harus didahulukan dari pada kemaslahatan individu yang lebih sempit.

· Meskipun “menghilangkan bahaya kesukaran” dan “mendorong kemaslahatan” kedua-duanya merupakan tujuan pokok syari’ah, namun yang pertama harus lebih didahulukan.

· Kerugian yang lebih besar tidak dapat ditimpakan untuk menghindari kerugian yang lebih sempit atau kemaslahatan yang lebih besar tidak dapat dikorbankan untuk mendapatkan kemaslahatan yang lebih kecil.

4) Karakteristik Koperasi Syariah

· Mengakui hak milik individu terhadap modal usaha
· Tiadanya transaksi berbasis bunga (riba)
· Berfungsinya institusi zakat
· Mengakui mekanisme pasar
· Mengakui motif mencari keuntungan
· Mengakui kebebasan berusaha
· Mengakui adanya hak bersama

No comments:

Post a Comment