Friday, December 24, 2010

TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL DAN JUAL BELI BMT SYARIAH

Pada kesempatan ini kami memberikan artikel tentang TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL DAN JUAL BELI BMT SYARIAH yang terbagi dalam tiga artikel. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi pembaca.

Sebagaimana yang sudah kita memafhumi bersama bahwa prinsip-prinsip transaksi syari’ah di BMT yaitu: prinsip bagi hasil, prinsip jual beli dan prinsip non-profit. Yang memerlukan teknik perhitungan khusus adalah prinsip bagi hasil dan jual beli pada BMT Syariah.

Prinsip bagi hasil melahirkan akad Musyarokah dan Mudharobah dengan berbagai macam produk pembiayaan. Prinsip bagi hasil pula melahirkan akad mudharobah pada berbagai jenis simpanan.

Prinsip jual beli melahirkan akad Murobahah, Bai’Salam dan Istishna.

Bagaimana teknis perhitungan akad yang menggunakan prinsip bagi hasil dan jual beli?

Untuk menentukan perhitungan bagi hasil pembiayaan dengan anggota, pertama-tama kita harus mengetahui terlebih dahulu beberapa faktor:

a. Berapa rata-rata harga jual pesaing. Yang jadi pertimbangan pengelola BMT Syariah biasanya adalah harga pesaing lembaga-lembaga konvensional, artinya berapa prosen suku bunga pinjaman mereka.

Hal ini untuk bahan evaluasi sehingga harga jual BMT Syariah tidak terlalu murah dan juga tidak terlalu mahal sehingga kalah bersaing.

b. Berapa biaya rutin yang harus dikeluarkan BMT Syariah setiap bulannya (Cost of Money)?



Artikel 1 : TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL DAN JUAL BELI BMT SYARIAH
Artikel 2 : TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL DAN JUAL BELI BMT SYARIAH II
Artikel 3 : CONTOH KASUS TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL DAN JUAL BELI BMT SYARIAH

Saturday, November 6, 2010

Important Tips For Credit Repair

In today’s society, no one can overemphasize the importance of a good credit line. In fact, having a bad credit record is even worse than having no money at all. Without bad credit it would be very difficult to get loans and do other transactions that would soon become necessary in the future such as applying for an apartment. However, people with bad credit need not sulk since they can still save themselves from their bad record through credit repair.

Credit repair may be done with a help of a financial adviser or credit repair services but it also helps to make some adjustments yourself. The best way of doing this is by proving that you are indeed capable of managing your finances. There are many ways of doing this, some of them are quite simple but they can definitely help mend a broken credit record.

Here are some important tips for credit repair:

1. Be sure to have your accounts settled on time. Whenever you get your bills, pay them immediately even way before the due date so you would not forget. Credit bureaus have a high regard for payment history and they factor it in your credit score, taking up as much as 35% of the score. A good idea is to have your accounts registered on automatic transfer so that payments would immediately be made.

2. Improve & Fix your Credit Score. If you have past debts, pay them off, or at least show that you are trying to. If you do not have enough money to pay everything, keep paying even in small installments. This will show that you are indeed responsible enough in trying to clear your accounts. Pay as much as your budget allows and pay regularly. Credit bureaus will notice these efforts, increasing your chances of getting a better score.

3. In case you do miss paying some accounts, try to catch up immediately. Not only do credit bureaus look at your missed payments, they also check how long bills are kept unpaid. If you respond quickly, you can still show that you can indeed pay your debts even if it is a little later.

4. Register to vote. While it may not seem to be connected, registered voters do have better standings with credit bureaus. It can show that you are a responsible citizen as well as a responsible creditor.

5. Get hold of your own copy of your credit report. In the credit report, you would find a list of reasons you got a low score. Knowing this is necessary for credit repair and to avoid future mistakes.

6. Limit yourself to only one or two new credit accounts if you do intend to apply. Possibly, a bad-credit card and a bad-credit mortgage would be enough for you to manage easily. Getting several credit accounts at once may make you a hot object for credit bureaus.

7. Keep your old accounts, do not close them. Closing your old bad accounts will not erase them from your credit record. Pay them off and then keep them clean. Having old accounts can actually increase your average account age, which can help boost your credit rating and help repair your record.

Bad credit is not impossible to repair if you know for yourself the important steps to mend your broken record. Try these steps yourself and see your credit line improve. If you still need any information about this, you can try to visit any credit repair services like thecreditpeople.com.

Feel The Gold Rush With Gold Coins

BMT Syariah - A lot of people find collecting gold coins as not only an incredibly interesting hobby but a fairly lucrative one as well! Over time, your collection will accure value and parts of it can be sold if you desire. This way, you will have additional income for yourself later in life in addition to a fantastic collection of valuable gold 401k.

1. Face To Face: Coin Collectors Know Best

The internet is home to a lot of gold coin dealers wherein you can meet all sorts of people from all over the world who are into both buying and selling gold coins. Of course, it is a rather convenient venue for you to be able to do your transactions. You must be extremely conscious, however, when it comes to dealing with other gold coin collectors that you will meet through the internet. While there are some real gold coin enthusiasts in the internet, there are also those people who are posing as gold coin collectors and are just looking to rip you off.

2. Why Gold Coins?

The history of gold coins dates as far back as 2,700 years ago. The first gold coins in the world were issued in Lydia around 640 B.C. certain internet websites will provide you with a lot of information about the history of gold coins.

As money, gold coins have been a convenient way for people to do their transactions. Gold was only used for coins that were considered of a higher value. As gold is not the most common ore, it became impractical for gold to be used in the common coin systems of all major countries. This means a collection of gold coins is extremely rare due to the fact that gold coins are no longer being produced.

3. Gold Coins For Investment

- Gold is sensible investment: all major countries use reserves of gold (such as Fort Knox) to maintain their national worth
- A highly convenient investment
- Physical gold is extremely stable in value

4. Commemorative Coins

When it comes to the commemorative gold coins, since gold is deemed as a highly valuable kind of metal, it is an obvious choice when it comes to making or producing special commemorative coins. In the past, there are sets of gold coins that were just issued to mark coronations as well as other important state events. A lot of financial reserves that are being held by banks are in the form of gold coins. Gold coins are a desired form of a reserved asset since gold coins are not really used for circulation anymore.

5. About Collectors

There are a lot of various gold coin sellers, buyers as well as collectors who are waiting to bid on the best kind of gold coins in the market most especially in the internet. For most gold coins that can be bought as well as sold at prices that are closely related to their intrinsic gold content. The most popular bullion gold coins are the krugerrands as well as the sovereigns.

For most gold coin collectors, there are the highly coveted rare gold coins and a lot of gold coin collectors are interested in these rare gold coins that they will offer high bids just to be able to get their hands on these.

A lot of people who are looking for things to collect are in real treat if ever they try out collecting 401k gold most especially because gold coins can be bought in highly excellent and may be in even mint condition for only a relatively low premium over the gold coin’s gold content. Also, since the coin is made from gold, it is highly unlikely that it will tarnish or even discolor.

If you are looking into collecting gold coins, first research the various gold coins that are available in the market today like gold IRA. Find out how much they are really worth due to their gold content, and then factor in any additional value to the coin for being rare. Always be on the lookout for fake coins, and have coins appraised by a gold coin expert to avoid large differences in price.

Tuesday, September 28, 2010

Getting The Right Account For Your Business

BMT Syariah - While many people turn to their usual bank when opening a business account, it’s advisable to shop around. There can be some advantages to using the same bank for personal and business accounts – your manager may be more supportive if you are known to the bank and have a sound financial track record. However, each bank offers different services and has different bank charges.

Many banks are currently offering free business banking for a set period – six months or a year – as an incentive. There are also a variety of support packages, such as free business software and dedicated advisers to help with your business plan. Choose a bank that will give the best all round deal for your particular business like diy super – you may also want to consider corporate ethos and ethical banking when deciding which bank to take your business to.

Choosing Your Accounts


Depending on your business type and size, you may need different accounts. If you are likely to be making frequent transactions, for example, you may be better off with an account that charges a fixed monthly fee, rather than a fee per transaction. If you need to process debit and credit card payments, you will need a merchant account.

For overseas trading, you may want a foreign currency account. As with personal accounts, it may be worthwhile to hold more than one type of account – for example, a current account for day-to-day banking and a deposit account for investing profits. There’s nothing to stop you having different accounts with different banks – although you might get a better deal if you hold all your accounts with one diy super account.

Opening Your Account

You will need to set up a meeting with a business advisor to open a diy super account. In order to prevent money laundering, you will need to provide certain information at this point – including proof of identity such as driving license or passport, plus proof of your address and signature. The advisor will want to see a business plan and details of your financial planning. There are many schemes that offer help with putting together a business plan. Make sure you have as detailed a plan as possible when presenting it to your advisor – this will help him or her to offer the best services for your needs.
You will also need an account opening mandate – the bank will provide this.

Remember, for limited companies you will need a certificate of incorporation.

Saturday, August 7, 2010

Lowongan kerja di BMT 'Amal Rabbani

We need employees to be placed in the position:
A. Marketing (Mk)
B. IT
C. Customer Service (CS)
D. Teller (TL)

A. Marketing (Mk)
Requirements:

1. Islamite
2. SMA min
3. Male max 30 years
4. Can read Al-Quran
5. Domicile at jakarta and surrounding areas
6. Having the SIM C

B. IT
Requirements:
Islamite

1. Male max 30 years
2. Education min D3 in any discipline (preferably majoring in IT)
3. No smoking
4. Can read Al-Quran
5. Mastering programming languages (VB, PHP, JavaScript, etc.)
6. Mastered the concept of a database (MySQL, SQLServer, Oracle, etc.)
7. Mastering Computers and Networking Trouble Shooting
8. Domicile at jakarta and surrounding areas
9. Having the SIM A and C

C. Customer Service (CS)
Requirements:

1. Islamite
2. Can read Al-Quran
3. Women max 27 th
4. min D3 any discipline
5. MANDATORY wearing hijab
6. Looking and attractive personality
7. Able to communicate well
8. mastering comp Ms word, excel etc.
9. Preferably with experience in CS
10. Domicile at jakarta and surrounding areas

D. Teller (TL)
Requirements:

1. Islamite
2. Can read Al-Quran
3. Women max 27 th,
4. Education min D3 any discipline
5. wearing hijab
6. Mastering Ms word, excel etc.
7. Able to communicate well
8. Diligent. Tough and Accurate in melaksanan duties as a teller
9. Domicile at jakarta and surrounding areas
10. Looking and attractive personality


Immediately send the complete application and CV via POS to:
HRD BMT 'Amal Rabbani
Jl.Inspeksi Kalimalang Ruko Niaga Kalimas Blok D No.26
Bekasi
Or
Via email to: hrd_amalrabbani@ymail.com

Include in the letter of application, you know the information on this job and how and from where (from what website or what newspapers or anything else)

Kirim surat lamaran anda dalam bhs indonesia

This job was closed on 16 september 2010

Sunday, July 11, 2010

Online Credit Repair Avail of Services to Help You

If you want online credit repair, there are many services online that will guide you through the process of repairing your own credit record for free. Bad credit does not have to be with you forever and you can take steps now to repair your own credit record. There is no need to pay out hundreds or thousands of dollars to get the help you need. By searching for online credit repair, you will find a wealth of information to help you. Credit repair online is very achievable.

If you do decide that you need help, read the information available online. Credit repair is something that will take time so you shouldn’t expect it to happen overnight. You can start by consolidating your bills with one debt reduction loan. Contact your bank or lending institution. These organizations have credit counsellors who will help you with bad credit repair.

The counsellor will help you determine the amount of money you need to borrow to pay off your bills. If you have many bills, then you can choose the ones with the highest monthly payments, leaving you with a manageable monthly payment. With online credit repair, there are many ways you can find counsellors to help you without going through your bank, but these will charge a fee for the services. You don’t need to waste any more money by paying unnecessary charges to help you with bad credit repair. Online credit repair is like any credit repair, it’s a matter of finding the right resources.

The main thing with bad credit repair is to make a conscientious effort to pay your bills on time. If possible, pay a little more than the minimum monthly payment. This not only helps to repair your bad credit, but gets the bills paid off earlier because you reduce the amount of interest charged on your account. Online credit repair help is available from all of the credit bureaus and there are even guidebooks online to help you with every step of the process.

One of the suggestions you will get from an online credit report repair services is that you should pay as much as possible on your bills that have the highest amount of interest. If you are paying off a credit card, instead of putting money in the bank to have in case of an emergency, pay it on the credit card instead. This way if you need extra money, you still have the card to use. Tips for bad credit repair from online credit repair sources will also tell you that you can have a prepaid credit card so that when you spend any money, it will not put your further in debt.

Online best credit repair company can work very well, please visit www.repairyourbadcredit.com to find the right resources.

Monday, April 5, 2010

Credit Repair Service

bmt syariah - We must know that credit repair service is offered by many companies online. In most Credit repair service programs a certified counselor helps you access your financial situation and help you create a spending plan that will allow you to live while taking care of your debts. A good credit repair service will also go so far as to negotiate with creditors, attempting to get you a better deal on your interest rates and payments.

Many people find themselves in a situation where they are overwhelmed by credit. Many circumstances can come into play here to create this situation. Medical issues, sudden debts, and unforeseen expenses all can contribute to the need for credit repair services. It isn’t a service used only by people who can’t control their spending habits as is often believed. At times credit repair is simply a smart move to control ones interest rates. Whatever the reasoning these services are easy to use.

The process of credit repair may also require the education of the consumer in areas of credit management. Most credit repair services will provide that education as a part of the over all program. This is something that credit repair service companies feel is an important part of the entire process.

Credit repair services can help you begin over again to fix credit and get back on your feet no matter what the reason is that you need them for in the first place. The stigma that credit repair services carried with them for so long no longer apply. More and more people are beginning to see the benefits to using a credit repair service.

Friday, April 2, 2010

A Credit Repair Services Help Get Your Finances Back On Track

bmt syariah - Recent studies have shown that an average individual in a developed country spends almost forty per cent of his or her monthly salary before earning it. Today’s society runs on credit and with loans being easily available for the fulfillment of each and every desire, be it owning a new car or going on a holiday, we can easily be labeled a credit dependent society. However, a major downside to this credit trend that we are living with is that more and more people are finding it difficult to manage their numerous loans and landing themselves into bad credit situations. While some people actually end up in bad credit situations because of over spending and mismanagement, the majority of people who are finding it difficult to pay back their loans on time are those who have been faced with sudden job losses, illnesses, transfers or accidents. If you are also on the verge of getting into a bad credit situation or are already knee deep in loans that you are finding hard to pay back, then you should avail the help of a credit repair service as soon as possible.


I've been looking for credit repair services in internet and I'm considering hiring RepairYourBadCredit.com. Based upon your needs and requirements to fix credit, you can avail different types of debt consolidation loans.

Many financial institutions offer credit repair to people who want to make their debts more manageable. A debt consolidation firm can be of great help to people who cannot pay back their numerous debts on time and are being forced to pay back even higher amounts as a result of increasing APRs and late fees. However, taking a debt consolidation loan is a better option than paying many separate loans with different terms of payments and different rates of interest. This is because companies offering debt consolidation loans will provide you with better rates of interest (much cheaper than what you were paying earlier) and more flexible terms of repayment. Apart from having to pay lesser amounts, a debt consolidation loan is easier to manage than your previous outstanding balances since you only have to make a single payment per month at a constant rate of interest.

Saturday, January 30, 2010

SEKILAS TENTANG ASURANSI DALAM BMT SYARIAH 5

BMT Syariah - Akhirnya sampai juga ke bagian ujung dari tulisan Asuransi ini. Berikut adalah beberapa pertanyaan yang bisa memperjelas tentan asuransi.

Pertanyaan Yang masih Ada

Kendati sekilas tampaknya semua mekanisme takaful Islam telah berjalan sesuai syari'ah, tapi tak urung mengundang sejumlah pertanyaan. Pada pokoknya pertanyaan tersebut berpangkal pada dua perkara yakni: Pertama, tentang terpenuhi tidaknya syarat bagi sahnya aqad jaminan serta terpenuhi tidaknya syarat dalam aqad jaminan yang disahkan syara'; dan Kedua, seputar kedudukan perusahaan takaful itu sendiri: apakah ia berperan sebagai perusahaan penjamin, ataukah sebagai perusahaan pengelola dana nasabah (mudharib), atau hanya sekedar sebagai pialang (broker) yang mempertemukan nasabah sebagai pemilik dana dengan pengusaha.

Menurut fiqh Islam, sebagaimana disebut oleh Syekh Taqiyyudin al-Nabhani di atas, terdapat lima rukun dhaman, yakni adanya pihak yang menjamin dhamin), yang dijamin madhmun 'anhu) dan yang meneriman jaminan (madhmun lahu), dan adanya barang atau beban (harta) yang harus ditunaikan, yakni sebagaimana disebut oleh hadits di atas, berupa hak harta yang wajib dibayar atau akan jatuh tempo pemenuhannya, serta adanya ikrar atau ijab qabul. Nah, sudahkan kelima rukun ini lengkap ada dalam asuransi takaful?

Pada sisi lain ada kesamaran dalam mekanisme asuransi takaful. Bila dikaji lebih jauh, di dalam mekanisme kerja asuransi takaful agaknya berlangsung dua aqad sekaligus, yakni aqad saling menanggung diantara para nasabah (aqad takafuli) dan aqad syarikat antara nasabah dan perusahaan takaful yang dibuktikan dengan adanya bagi hasil uang nasabah yang disimpan perusahaan asuransi takaful. Dalam hal aqad saling menanggung, siapakah yang menjadi penanggung dan yang ditanggung? Bila aqad dalam Takaful adalah aqad takafuli antar peserta, pernahkan aqad itu berlangsung sebagaimana mestinya diantara mereka sendiri? Bila diantara nasabah sudah bisa saling menanggung, lalu apa fungsi perusahaan asuransi Takaful? Maksudnya, dalam hal ini kedudukan perusahaan Takaful sebagai apa? Apakah sebagai pihak pengelola dana nasabah? Bila sebagai pengelola dana nasabah, mengapa disebut perusahaan Takaful, mengapa bukan perusahaan biasa sebagaimana yang lain?

Tapi, benarkah perusahaan asuransi Takaful bertindak sebagai pengelola dana nasabah? Ternyata tidak, karena dana yang dikumpulkan tidak dikelola sendiri (menurut UU yang berlaku Takaful termasuk lembaga keuangan non bank yang hanya boleh menghimpun dana tapi tidak boleh menyalurkan apalagi memutarnya sendiri) melainkan disalurkan ke BMI. Itupun oleh BMI, karena juga tidak boleh berusaha (lembaga keuangan bank menurut UU hanya boleh menghimpun dan menyalurkan dana, tapi tidak boleh berusaha), disalurkan lagi kepada pengusaha. Karena bukan sebagai lembaga pengelola, maka semestinya perusahaan Takaful hanya berfungsi sebagai pialang (perantara) antara nasabah dan pengusaha (yang dalam faktanya itupun tidak pernah ada), ataupun wakil nasabah dalam berhadapan dengan pengusaha. Sebagai perantara, Takaful berhak mendapat komisi. Sedang sebagai wakil, Takaful bisa mendapat imbalan (ujrah atau 'iwad). Tapi dalam kenyataannya, mengapa perusahaan memungut bagi hasil, dan karenanya juga menanggung kerugian?

Penutup

Beberapa pertanyaan di atas tidak lain demi kesempurnaan mu'amalah secara Islamy. Sebab, penyimpangan atau ketidaksesuaian setiap bentuk mu'amalah dari ajaran Islam hanya akan mengurangi atau bahkan menghilangkan kehalalan harta yang diperoleh.

Alternatif penyelesaiannya adalah sebagai berikut: Akad saling menanggung bisa dilakukan diantara para peserta. Jadi sejumlah para nasabah membentuk kesepakatan bersama untuk saling menanggung dengan cara mengumpulkan sejumlah uang. Bisa pula disepakati dana yang dikumpulkan dipakai sebagai modal usaha yang diputar oleh sebuah perusahaan, dimana sebagian atau seluruh keuntungan itulah yang digunakan sebagai dana tanggungan. Bila berlebih, bisa disepakati lebih jauh untuk menanggung orang lain yang bukan anggota takaful. "Perusahaan Takaful" (bisa dicari nama lain yang lebih netral) dalam hal ini bisa berperan sebagai wakil kedua belah pihak (pengusaha dan para nasabah), yang mengurusi segala hal yang berkaitan dengan kegiatan takaful. Lembaga ini memperoleh dana bisa dari pungutan biaya administrasi dari para nasabah atau imbalan baik dari nasabah ataupun pengusaha. Dana tersebut lebih banyak digunakan untuk biaya operasional atau mengembangkan kegiatan takaful. Bukan untuk mencari keuntungan. Dengan demikian lembaga itu didirikan memang untuk kegiatan nirlaba, yang berbeda sama sekali baik dari falsafah pendirian, tujuan, maupun tata kerjanya dengan perusahaan asuransi dalam sistem kapitalis.

Wallahu'alam bis-shawab


Disampaikan pada acara Gebyar Ramadhan, PT. Rekayasa Industri, Jakarta, Rabu, 5 Februari 1997.

Ismail Yusanto. Dosen Univ. Ibn Khaldun Bogor, Ketua Yayasan Kemudi, Pengamat masalah Ekonomi Islam.

Thursday, January 14, 2010

SEKILAS TENTANG ASURANSI DALAM BMT SYARIAH 4

BMT Syariah - Tidak disangka ya, ternyata asuransi hukumnya begitu. Masyarakat kita memang masih awam akan hal ini. Kalau asuransi hukumnya haram, apakah ada yang lebih baik? Pasti ada dong.

Nah, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang Takaful, yang bisa kita jadikan alternatif untuk asuransi. Silahkan dilanjut bacanya :-)

Takaful: Sebagai Alternatif

Sebagai kritik terhadap sistem asuransi konvensional yang dinilai mengandung riba, judi dan kedzaliman, di Indonesia telah berdiri perusahaan asuransi Islam (Takaful). Perusahaan ini diyakini berjalan sesuai prinsip-prinsip syariah dalam mua'amalah yang menyangkut prinsip jaminan, syirkah, bagi hasil dan ta'awun atau takaful (saling menanggung). Berasal dari bahasa Arab, takaful berarti saling menanggung atau menanggung bersama. Menilik pengertiannya, asuransi takaful barangkali bisa digolongkan ke dalam bentuk Asuransi Saling Menanggung.

Menurut para penggagas Takaful, setidaknya terdapat tiga keberatan dalam praktek asuransi konvensional. Pertama, unsur gharar atau ketidakpastian. Kedua, maysir atau untung-untungan, dan ketiga, riba. Ketidakpastian atau gharar tercermin dalam bentuk akad dan sumber dana klaim serta keabsahan syar'iy penerimaan uang klaim. Peserta asuransi tahu berapa yang akan diterima tapi tidak tahu berapa yang akan dibayarkan karena hanya Allah saja yang mengetahui kapan ia meninggal (dalam hal asuransi jiwa). Aqad yang terjadi dalam asuransi konvensional adalah 'aqd tabadulli, yakni pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan. Padahal dalam Islam, harus jelas berapa yang akan kita bayar dan berapa yang akan kita terima. Dalam takaful unsur gharar dihilangkan. Akad yang dipakai bukan akad pertukaran tapi 'aqd takafuli, yakni akad tolong menolong dan saling menanggung. Artinya, semua peserta asuransi Islam menjadi penjamin satu sama lainnya. Kalau salah satu peserta meninggal yang lain menanggung, demikian sebaliknya.

Masih menyangkut gharar, dalam asuransi konvensional ada ketidakjelasan menyangkut sumber dana pembayaran klaim. Peserta tidak mengetahui darimana dana pertanggungan berasal manakala ia meninggal atau mendapat musibah sebelum premi yang harus dibayarkannya terpenuhi. Luas diketahui dana itu diperoleh dari sebagian bunga yang didapatkan dari penyimpanan uang premi para nasabah oleh perusahaan asuransi di bank konvensional. Bahkan bisa dikatakan bahwa dari bunga uang premi para nasabah itulah perusahaan mendapat "keuntungan", setelah dipotong untuk biaya operasi dan kemungkinan pembayaran uang tanggungan.

Dalam takaful, sejak awal nasabah telah diberi tahu dari mana dana yang diterimanya berasal, bila ia meninggal atau mendapat musibah. Ini dimungkinkan sebab setiap pembayaran premi sejak awal telah dibagi menjadi dua. Pertama masuk ke dalam rekening pemegang polis, dan kedua dimasukkan ke rekening khusus peserta yang diniatkan tabarru' (membantu) atau sadaqah untuk membantu saudaranya yang lain, misalnya dua persen (bisa berubah-ubah tergantung jumlah pemegang polis; semakin banyak semakin kecil) dari jumlah premi. Jika ada peserta yang meninggal sebelum masa jatuh temponya habis, kekurangan uang pertanggungan akan diambil dari rekening khusus atau tabarru' tadi.

Misalnya, seorang peserta mengambil waktu pertanggungan 10 tahun, dengan premi Rp 1 juta pertahun. Dari jumlah itu, dua persen (Rp 20 ribu) dimasukkan ke rekening khusus (tabarru') sehingga rekening peserta menjadi Rp 980 ribu setahun. Dalam 10 tahun terkumpul Rp 9,8 juta. Karena ia menitipkan uangnya pada perusahaan, peserta berhak mendapat keuntungan bagi hasil, misalnya 70:30. Tujuh puluh persen untuk nasabah, sisanya untuk perusahaan takaful.

Bila peserta tesebut meninggal pada tahun kelima masa angsuran misalnya, ia akan mendapat dana pertanggunan. Dana itu terdiri dari: rekening peserta selama lima tahun (5 x Rp 980 ribu) ditambah dengan bagi hasil selama lima tahun dari uang tersebut, misalnya Rp 400 ribu, dan sisa premi yang belum dibayarkan 5 x Rp 1juta Rp 5 juta. Dari mana perusahaan takaful mendapat uang Rp 5 juta ini?. Bagian lima juta inilah yang diambil dari dana tabarru' tadi.

Jika peserta tersebut mengundurkan diri pada tahun kelima, ia mendapatkan kembali uang sebesar Rp 5,3 juta, yang terdiri dari Rp 4,9 juta dari rekening peserta selama lima tahun dan Rp 400 ribu dari bagi hasil selama lima tahun.

Dalam praktek asuransi konvensional, peserta yang mengudurkan diri sebelum jangka waktu pertanggungan habis biasanya tidak mendapat apa-apa. Karena uang premi yang sudah dibayarkannya dianggap hangus. Kalaupun bisa diambil itu hanya sebagian kecil saja. Inilah yang dimaksud unsur "maysir" (judi) dalam asuransi konvensional. Dalam praktek seperti ini, ada pihak yang (selalu) diuntungkan, yakni perusahaan asuransi, dan ada pihak yang dirugikan, yakni peserta. Memang kini ada asuransi yang memungkinkan peserta mengundurkan diri sebelum waktu pertanggungan habis. Tapi biasanya perusahaan asuransi menentukan sendiri batas waktu boleh tidaknya uang yang sudah dibayarkan peserta ditarik kembali. Misalnya tiga tahun. Ini berarti sebelum tiga tahun (sebelum reversing period) peserta tidak bisa mengambil uangnya jika karena sesuatu hal mengundurkan diri. Selepas tiga tahun, peserta memang boleh mengambil kembali uangnya, tapi biasanya dipotong biaya administrasi.

Dalam takaful, reversing period atau masa dibolehkannya peserta mengambil uang yang telah dibayarkan (mengundurkan diri atau membatalkan kontrak) adalah sepanjang waktu pertanggungan. Kendati peserta baru membayar satu kali angsuran misalnya, ia berhak mendapatkan kembali uangnya jika mengundurkan diri, kecuali sebagian kecil yang dipotong untuk dana tabarru'.

Asuransi konvensional biasanya menginvestasikan dananya atas dasar perhitungan bunga. Begitu juga jika mereka harus meminjam uang dari bank. Artinya, unsur riba di sini sangat dominan. Takaful menghilangkan praktek ini. Kalaupun perusahaan takaful memutarkan uang nasabah ke pihak lain, perhitungan keuntungannya atas dasar bagi hasil. Pendek kata mereka hanya mau menempatkan dananya dalam investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Selisih nisbah pembagian keuntungan antara perusahaan takaful dengan bank syariah penyalur dana (BMI) -- harus demikian karena menurut UU yang berlaku, perusahaan asuransi hanya boleh menghimpun dana tapi tidak boleh menyalurkan dana -- dengan pembagian keuntungan antara perusahaan asuransi dengan nasabah itulah yang menjadi keuntungan perusahaan takaful.

Saturday, January 2, 2010

SEKILAS TENTANG ASURANSI DALAM BMT SYARIAH 3

BMT Syariah - Setelah membahas pengertian asuransi lalu bentuk-bentuk asuransi, kini saatnya menginjak bagian hukum. Apa sih hukum asuransi, halal tidak di mata agama, dan beberapa pertanyaan lainnya akan dibahas di bagian ini.

Hukum Asuransi

Taqiyyudin al-Nabhani dalam kitab al-Nidzamu al-Iqtishady fi al-Islam, menyatakan bahwa asuransi adalah mu'amalah yang batil, oleh sebab dua perkara. Pertama, karena tidak terpenuhinya aqad dalam asuransi sebagai aqad yang sah menurut syara'. Kedua, karena aqad dalam asuransi tidak memenuhi syarat bagi sahnya aqad jaminan (dhaman).

Menurut Taqiyyudin, sebuah aqad dinilai sah oleh Islam bila aqadnya itu sendiri berlangsung secara sah, dan itu menyangkut barang atau jasa. Aqad terjadi menyangkut barang, baik dengan imbalan seperti dalam aqad jual beli, atau tanpa imbalan seperti dalam hibah atau hadiah. Aqad bisa pula terjadi pada jasa, baik dengan imbalan seperti dalam ijarah (perburuhan) atau tanpa imbalan seperti dalam aqad pinjaman ('ariyah). Dilihat dari kategori ini, aqad asuransi tidaklah termasuk aqad, baik menyangkut barang ataupun jasa. Karena faktanya, aqad asuransi itu berkaitan dengan perjanjian atas jaminan pertanggungan. Janji ini tidak dapat dianggap barang, karena dzatnya tidak bisa dinikmati serta dimanfaatkan. Tidak bisa juga dianggap jasa, karena tidak ada yang bisa memanfaatkan janji itu baik secara langsung maupun tidak. Adapun didapatnya sejumlah uang berdasarkan janji kesediaan menanggung itu, tetap tidak dapat merubah fakta bahwa janji itu bukanlah jasa, karena uang pertanggungan itu hanyalah merupakan akibat dari kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya. Dari itu jelaslah bahwa asuransi tidak memenuhi syarat agar bisa disebut aqad yang sah. Pendapat ini di dukung oleh Khalid Abd. Rahman Ahmad dalam bukunya "al-Tafkir al-Iqtishady fi al-Islam".

Masih menurut Syekh Taqiyyudin, jaminan (dhaman) adalah pemindahan harta pihak penjamin kepada pihak yang dijamin dalam menunaikan suatu kewajiban. Dalam pemindahan harta seseorang kepada pihak lain itu disyaratkan harus ada penjamin (dhamin), yang dijamin (madhmun 'anhu) dan yang menerima jaminan (madhmun lahu). Lalu agar jaminan itu sah, disyaratkan terjadi dalam perkara penunaian hak harta yang benar-benar wajib dipenuhi oleh yang dijamin, seperti hutang, atau yang akan jatuh tempo pemenuhannya, seperti mahar atau garansi terhadap barang dan sebagainya. Jika yang dijamin tidak mendapatkan apa-apa, maka dalam hal ini tidak terjadi pemindahan harta. Yang tidak wajib ditunaikan oleh pihak yang dijamin tentu lebih tidak wajib ditunaikan oleh pihak penjamin.

Dalilnya, Syekh Taqiyyudin menunjuk sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Darda' dari Jawir. Dalam hadits ini diriwayatkan, Rasulullah pernah tidak bersedia menyalatkan (mayat) seorang laki-laki yang mempunyai hutang (semasa hidupnya). Rasulullah disodori jenasahnya (untuk dishalatkan), kemudian beliau bersabda: "Apakah ia mempunyai hutang?" Mereka menjawab: "Benar, yaitu dua dinar." Kemudian beliau bersabda: "Shalatkan sahabat kalian." Kemudian Abu Qathadah al-Anshari berkata: "Biarkan hutangnya menjadi tanggunganku, ya Rasulallah." Maka beliau lalu mau menyalatkannya. Ketika Allah telah menaklukkan berbagai negeri di bawah kekuasaan Rasulullah, beliau bersabda: "Aku lebih utama bagi setiap mukmin dari diri mereka sendiri. Maka barang siapa yang meninggalkan hutang, akulah yang akan melunasinya, dan barang siapa yang meninggalkan warisan maka harta warisan itu bagi pewarisnya"

Kisah dalam hadits di atas menunjukkan adanya aqad jaminan, yakni dalam apa yang telah dilakukan oleh Abu Qathadah dengan menjamin kewajiban pelunasan hutang-hutang si mayat. Di situ Abu Qathadah memindahkan kepemilikan sebagian hartanya kepada si mayat untuk menunaikan hak harta berupa hutang yang tentu saja tetap harus dibayar oleh si mayit. Kisah ini juga menunjukkan bahwa dalam masalah jaminan terdapat pihak penjamin, yakni Abu Qathadah; yang dijamin, yakni si mayit; dan pihak yang mendapatkan jaminan (majhul). Jelas pula bahwa jaminan adalah kewajiban penunaian hak harta tanpa suatu imbalan apapun, karena Abu Qathadah yang bersedia menjamin pembayaran hutang si mayit memang tidak memperoleh apa-apa. Sementara, dalam kisah di atas, pihak yang dijamin, yakni si mayat, dan pihak yang mendapatkan jaminan, yakni orang yang berpiutang adalah sama-sama majhul. Dengan demikian hadits ini telah sangat jelas memuat syarat sahnya aqad jaminan (dhaman).

Berdasarkan ketentuan ini, aqad jaminan pada asuransi konvensional tidaklah memenuhi keseluruhan syarat bagi sahnya sebuah aqad jaminan yang disahkan syariat. Dalam asuransi memang seolah-olah terdapat pihak penjamin, yakni perusahaan asuransi; pihak yang dijamin, yakni nasabah; dan yang menerima jaminan yang tergantung pada jenis asuransi. Bila asuransi jiwa misalnya, berarti penerima jaminan adalah ahli waris. Bila asuransi kecelakaan, kebakaran dan angkutan, yang menerima jaminan adalah nasabah itu sendiri. Tapi, bila ditilik lebih jauh, dalam asuransi itu sesungguhnya tidak ada pemindahan hak seseorang kepada orang lain. Perusahaan asuransi sendiri kenyataannya tidaklah menjaminkan hartanya kepada seseorang dalam menunaikan kewajiban pihak tertanggung (nasabah). Karenanya perusahaan asuransi tidak bisa disebut pihak penjamin (dhamin).

Di sini juga tidak ada jaminan, karena tidak ada hak harta yang harus ditunaikan oleh seseorang yang dijamin. Tanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi berupa uang seharga barang atau sejumlah uang yang diserahkan oleh perusahaaan asuransi tersebut ternyata tidak otomatis diterima oleh penerima tanggungan ketika polis asuransi tersebut ditandatangani, baik secara tunai maupun dibayarkan kemudian. Dengan demikian perusahaan asuransi menjamin sesuatu yang tidak wajib dilaksanakan.

Dalam sistem asuransi juga tidak ada pihak yang dijamin (madhmun 'anhu), karena perusahaan asuransi tersebut tidak memberikan jaminan kepada seseorang yang harus memenuhi suatu hak. Lagi pula ketika perusahaan asuransi berjanji menyerahkan pertanggungan atau menyerahkan uang ganti rugi pada saat terjadinya kerusakan, atau hilangnya barang atau terjadinya kecelakaan, hal itu sebenarnya merupakan imbalan dari sejumlah premi yang diserahkan oleh pemegang polis (pihak tertanggung). Dengan begitu jelaslah bahwa sistem asuransi adalah jaminan dengan imbalan. Ini tentu tidak sah, karena salah satu syarat sahnya jaminan adalah apabila pemberi jaminan tersebut berlangsung tanpa imbalan apapun. Karena itulah secara keseluruhan asuransi adalah batil. Bila aqad asuransi batil, maka harta yang diperoleh adalah haram karena diperoleh dengan jalan haram.