Tuesday, November 10, 2009

Penyaluran Dana

1. Investasi/Kerjasama

Kerjasama dapat dilakukan dalam bentuk Mudharabah dan musyarakah. Dalam penyaluran dana dalam bentuk mudharabah dan musyarakah Koperasi Syari’ah bertindak selaku pemilik dana (shahibul maal) sedangkan pengguna dana adalah pengusaha (mudharib) kerjasama dapat dilakukan untuk mendanai sebuah usaha yang dinyatakan layak untuk didanai.

Contohnya : untuk pendirian klinik, kantin, toserba dan usaha lainnya

2. Jual Beli (Al Bai’)

Jual beli dalam koperasi syariah memiliki beragam jenis yang dapat dilakukan antara lain seperti :

1. Jual beli secara tunai seperti adanya usaha toserba dengan melakukan transaksi jual beli antara si penjual dengan sipembeli dimana sudah terjadi kesepakatan harga. Jika si pembeli tidak mengetahui berapa keuntungan sipenjual/modal awal dari barang yang dijualnya maka transaksi tersebut dinamakan Bai’ Al Musaawamah (jual beli tunai).

2. Jual beli secara tangguh (kridit/angsur) antara sipenjual dengan sipembeli dimana sudah terjadi kesepakatan harga dan sipenjual menyatakan harga belinya dan si pembeli mengetahui besar keuntungan si penjual transaksi ini disebut disebut Bai Al Murabahah. Jika sipembeli membayar secara tunai saat jatuh tmpo tetap dinamakan murabahah mengingat modal awalnya sudah diketahui dan jumlah keuntungan yang diterima sipenjual juga diketahui.

3. Jual beli secara pararel yang dilakukan oleh 3 pihak, sebagai contoh pihak 1 memesan pakaian seragam sebanyak 100 stel kepada koperasi syari’ah dan koperasi syari’ah memesan dari konveksi untuk dibuatkan 100 stel seragam yang dimaksud dan koperasi membayarnya dengan DP (Urbun) dan dibayar setelah jadi, setelah selesai diserahkan ke pihak 1 dan pihak ke 1 membayarnya baik secara tunai maupun diangsur. Pembiayaan ini disebut Al Bai Istishna jika koperasi membayarnya dimuka disebut Bai’ Salam.

3. Jasa Layanan Koperasi Syari’ah

Disamping produk kerja sama dan jual beli koperasi syari’ah juga dapat melakukan kegiatan jasa layanan antara lain :

1) Jasa Wakalah (Perwakilan)

Jasa ini timbul dari hasil pengurusan sesuatu hal yang dibutuhkan anggotanya dimana anggota mewakilkan urusan tersebut kepada koperasi seperti contohnya : pengurusan SIM, STNK pembelian barang tertentu disuatu tempat. Dan lain-lain. Wakalah berarti juga penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat.


“Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman” (Q.S Yusuf ayat 55)


“Bahwasanya Rasulullah mewakilkan kepada Abu Rafie dan seorang Anshor untuk mewakilinya mengawini Maimunah binti Al harits” (Al Hadits)


2) Jasa Kafalah (Penjaminan)

Jasa ini timbul karena adanya transaksi anggota dengan pihak lain dan pihak lain tersebut membutuhkan jaminan dari koperasi yang anggotanya berhubungan dengannya. Contoh kasus bila para anggotanya mengajukan pembiayaan dari Bank Syari’ah dimana koperasi Syari’ah bertindak sebagai penjamin atas kelancaran angsuran anggotanya. Pengertian kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (Koperasi) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban anggotanya atau yang ditanggung atau seputar mengalihkan tanggung jawab.

“Penyeru-penyeru itu berseru, ‘kami kehilangan piala raja, barang siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya “.

(Q.S Yusuf ayat 72)

3) Jasa Al Ijaroh (sewa)

Jasa Al Ijaroh adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Contohnya penyewaan tenda, Sound system dan lain-lain.

“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (Q.S Al Baqarag ayat 233).

4) Jasa Hawalah (Anjak Piutang)

Jasa ini timbul karena adanya peralihan kewajiban dari seseorang anggota terhadap pihak lain dan dialihkan kewajibannya tersebut kepada koperasi syari’ah. Contoh kasus anggota yang terbelit dengan kartu kredit yang bunganya mencekik dan pihak koperasi menyelesaikan kewajiban anggota tersebut dan anggota membayar kewajibannya kepada koperasi. Hawalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.


“ Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kedzaliman. Dan jika salah seorang dari kamu diikutkan (dihawalahkan) kepada orang yang mampu/kaya, maka terimalah hawalah itu. (HR. Bukhori dan Muslim dari riwayat Abu Hurairah)

5) Jasa Rahn (Gadai)

Jasa Rahn (Gadai) timubul karena adanya kebutuhan keuangan yang mendesak dari para anggotanya dan koperasi dapat memenuhinya dengan cara barang milik anggota dikuasai oleh koperasi dengan kesepakatan bersama. Pengertian Rahn sendiri adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.

“ Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh orang yang berpiutang).” (Q.S Al baqarah ayat 283)

Dari Anas r.a berkata :”Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau”. (HR.Bukhori, Ahmad, Nasa’i, Ibnu Majah)

6) Jasa Wadi’ah (Titipan)

Jasa wadi’ah dapat dilakukan pula dalam bentuk barang seperti jasa penitipan barang dalam Locker Karyawan/Mahasiswa atau penitipan sepedah motor, mobil dan lain-lainnya.

“ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya.” (Q.S An Nisa ayat 58).

“ Berkata Rasulullah SAW “Tunaikanlah Amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu” (HR. Ibnu Umar).

No comments:

Post a Comment