Tuesday, November 3, 2009
Prinsip Operasional Koperasi Syari’ah
Pada prinsipnya, operasional Koperasi Syari’ah hampir tidak berbeda dengan BMT (Baitul Maal Wattamwil) Bank Umum Syari’ah (BUS) atau Unit Usaha Syari’ah (UUS), dan BPR Syari’ah, hanya sekalanya saja yang berbeda. Dikoperasi Syari’ah ini justru dapat lebih luas lagi pengembangannya terutama dalam mempraktekan akad-akad muamalat yang sulit dipraktekan di perbankan syari’ah karena adanya keterbatasan peraturan PBI (Peraturan Bank Indonesia).
Landasan Dasar Sistem Koperasi Syariah
Yang menjadi landasan dasar Koperasi syari’ah sebagaimana lembaga ekonomi Islam lainnya yakni mengacu pada sistem ekonomi Islam itu sendiri sebagaimana tersirat melalui fenomena alam semesta dan juga tersurat dalam Al Qur’an serta Al Hadits. Landasan dasar koperasi Syari’ah antara lain :
1) Koperasi Melalui Pendekatan Sistem Syari’ah
· Sistem ekonomi Islam yang integral dan merupakan suatu kumpulan dari barang-barang atau bagian-bagian yang bekerja secara bersama-sama Sebagai suatu keseluruhan.
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu kedalam Islam secara keseluruhan dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan. Sesungguhnya Syetan itu adalah musuhmu yang nyata”. (Q.S. Al Baqarah : 208)
· Bagian dari nilai-nilai dan ajaran-ajaran Islam yang mengatur bidang perekonomian umat yang tidak terpisahkan dari aspek-aspek lain dari keseluruhan ajaran Islam yang komprehensif dan integral
“Pada hari ini telah aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah aku cukupkan kepadamu nikmat Ku, dan telah aku ridhoi Islam sebagai agama bagimu” (Q.S. Al Maidah : 3)
2) Tujuan Sistem Koperasi Syariah
· Mensejahterakan Ekonomi Anggota sesuai norma dan moral Islam :
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan jangalah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu” (Q.S Al Baqarah : 168)
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”.(Q.S AL Maidah : 87-88)
“ Apa bila telah ditunaikan sholat, maka bertebaranlah dimuka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung..” (Q.S Al Jumu’ah : 10)
· Persaudaraan dan Keadilan Bersama
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal” Q.S Al Hujarat (49) : 13
“Katakanlah; “Hai manusia sesungguhnya aku ini adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada tuhan selain dia, yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya. Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat Nya (kitab-kitab Nya) dan ikutilah dia, saupaya kamu dapat petunjuk” Q.S Al A’raaf (7) : 158
· Distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata dan Agama Islam mentolerir kesenjangan kekayaan dan penghasilan karena manusia tidak sama dalam hal karakter, kemampuan, kesungguhan dan bakat. Perbedaan diatas tersebut merupakan penyebab perbedaan dalam pendapatan dan kekayaan. Hal ini dapat terlihat pada Al Qur’an :
“Dan dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya tuhan mu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S Al An’aam (6) : 165)
‘Dan Allah melebihklan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah…?” (Q.S An Nahl (16) : 71)
“Kami telah menetukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebaian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebahagian yang lain. Dan Rahmat tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (Q.S Az Zukhruf (43) :32)
· Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah.
“ Katakanlah : “ Sesungguhnya aku hanya diperintah menyembah Allah dan tidak untuk mempersekutukan sesuatupun dengan Dia. Hanya Kepada-Nya aku seru (manusia) dan hanya kepada Nya aku kembali ”
(Q.S Ar Ra’d (13) : 36)
“ Dan barang siapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, mak sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. Dan hanya kepada Allah lah kesudahan segala urusan.” (Q.S Lukman (31) : 22)
3) Kaidah Ushul Fiqih Yang Dipakai
· Kemaslahatan masyarakat lebih besar harus didahulukan dari pada kemaslahatan individu yang lebih sempit.
· Meskipun “menghilangkan bahaya kesukaran” dan “mendorong kemaslahatan” kedua-duanya merupakan tujuan pokok syari’ah, namun yang pertama harus lebih didahulukan.
· Kerugian yang lebih besar tidak dapat ditimpakan untuk menghindari kerugian yang lebih sempit atau kemaslahatan yang lebih besar tidak dapat dikorbankan untuk mendapatkan kemaslahatan yang lebih kecil.
4) Karakteristik Koperasi Syariah
· Mengakui hak milik individu terhadap modal usaha
· Tiadanya transaksi berbasis bunga (riba)
· Berfungsinya institusi zakat
· Mengakui mekanisme pasar
· Mengakui motif mencari keuntungan
· Mengakui kebebasan berusaha
· Mengakui adanya hak bersama
1) Koperasi Melalui Pendekatan Sistem Syari’ah
· Sistem ekonomi Islam yang integral dan merupakan suatu kumpulan dari barang-barang atau bagian-bagian yang bekerja secara bersama-sama Sebagai suatu keseluruhan.
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu kedalam Islam secara keseluruhan dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan. Sesungguhnya Syetan itu adalah musuhmu yang nyata”. (Q.S. Al Baqarah : 208)
· Bagian dari nilai-nilai dan ajaran-ajaran Islam yang mengatur bidang perekonomian umat yang tidak terpisahkan dari aspek-aspek lain dari keseluruhan ajaran Islam yang komprehensif dan integral
“Pada hari ini telah aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah aku cukupkan kepadamu nikmat Ku, dan telah aku ridhoi Islam sebagai agama bagimu” (Q.S. Al Maidah : 3)
2) Tujuan Sistem Koperasi Syariah
· Mensejahterakan Ekonomi Anggota sesuai norma dan moral Islam :
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan jangalah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu” (Q.S Al Baqarah : 168)
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”.(Q.S AL Maidah : 87-88)
“ Apa bila telah ditunaikan sholat, maka bertebaranlah dimuka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung..” (Q.S Al Jumu’ah : 10)
· Persaudaraan dan Keadilan Bersama
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal” Q.S Al Hujarat (49) : 13
“Katakanlah; “Hai manusia sesungguhnya aku ini adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada tuhan selain dia, yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya. Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat Nya (kitab-kitab Nya) dan ikutilah dia, saupaya kamu dapat petunjuk” Q.S Al A’raaf (7) : 158
· Distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata dan Agama Islam mentolerir kesenjangan kekayaan dan penghasilan karena manusia tidak sama dalam hal karakter, kemampuan, kesungguhan dan bakat. Perbedaan diatas tersebut merupakan penyebab perbedaan dalam pendapatan dan kekayaan. Hal ini dapat terlihat pada Al Qur’an :
“Dan dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya tuhan mu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S Al An’aam (6) : 165)
‘Dan Allah melebihklan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah…?” (Q.S An Nahl (16) : 71)
“Kami telah menetukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebaian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebahagian yang lain. Dan Rahmat tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (Q.S Az Zukhruf (43) :32)
· Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah.
“ Katakanlah : “ Sesungguhnya aku hanya diperintah menyembah Allah dan tidak untuk mempersekutukan sesuatupun dengan Dia. Hanya Kepada-Nya aku seru (manusia) dan hanya kepada Nya aku kembali ”
(Q.S Ar Ra’d (13) : 36)
“ Dan barang siapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, mak sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. Dan hanya kepada Allah lah kesudahan segala urusan.” (Q.S Lukman (31) : 22)
3) Kaidah Ushul Fiqih Yang Dipakai
· Kemaslahatan masyarakat lebih besar harus didahulukan dari pada kemaslahatan individu yang lebih sempit.
· Meskipun “menghilangkan bahaya kesukaran” dan “mendorong kemaslahatan” kedua-duanya merupakan tujuan pokok syari’ah, namun yang pertama harus lebih didahulukan.
· Kerugian yang lebih besar tidak dapat ditimpakan untuk menghindari kerugian yang lebih sempit atau kemaslahatan yang lebih besar tidak dapat dikorbankan untuk mendapatkan kemaslahatan yang lebih kecil.
4) Karakteristik Koperasi Syariah
· Mengakui hak milik individu terhadap modal usaha
· Tiadanya transaksi berbasis bunga (riba)
· Berfungsinya institusi zakat
· Mengakui mekanisme pasar
· Mengakui motif mencari keuntungan
· Mengakui kebebasan berusaha
· Mengakui adanya hak bersama
Gambaran Tentang Koperasi Syariah
Koperasi Syari’ah merupakan sebuah konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariat Islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan rasulullah dan para sahabatnya.
Konsep pendirian koperasi syari’ah menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula. Masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Dan tidak diperkenankan salah seorang memasukan modal yang lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibanding dengan partner lainnya.
Azas usaha koperasi syari’ah berdasarkan konsep gotong royong, dan tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal. Begitu pula dalam hal keuntungan maupun kerugian yang diperoleh harus dibagi secara sama dan proporsional.
Penekanan manajemen usaha dilakukan secara Syuro (musyawarah) sesama anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan melibatkan seluruhnya potensi anggota yang dimilikinya.
“…..Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, Allah amat berat siksaannya “.
(Q.S Al Maidah ayat 2).
Konsep pendirian koperasi syari’ah menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula. Masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Dan tidak diperkenankan salah seorang memasukan modal yang lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibanding dengan partner lainnya.
Azas usaha koperasi syari’ah berdasarkan konsep gotong royong, dan tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal. Begitu pula dalam hal keuntungan maupun kerugian yang diperoleh harus dibagi secara sama dan proporsional.
Penekanan manajemen usaha dilakukan secara Syuro (musyawarah) sesama anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan melibatkan seluruhnya potensi anggota yang dimilikinya.
“…..Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, Allah amat berat siksaannya “.
(Q.S Al Maidah ayat 2).
Perkembangan Koperasi Syariah
Koperasi Syari'ah mulai diperbincangkan banyak orang ketika menyikapi pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di Indonesia semakin marak. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal dengan sebutan BMT yang dimotori pertama kalinya oleh BMT Bina Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta, ternyata mampu memberi warna bagi perekonomian kalangan akar rumput yakni para pengusaha gurem disektor informal.
Kendati awalnya hanya merupakan KSM Syari'ah (baca Kelompok Swadaya Masyarakat berlandaskan Syari'ah) namun demikian memiliki kinerja layaknya sebuah Bank. Diklasifikasinya BMT sebagai KSM guna menghindari jeratan hukum sebagai bank gelap dan adanya program PHBK Bank Indonesia (Pola Hubungan kerja sama antara Bank dengan kelompok Swadaya Masyarakat) HAsil kerjasama Bank Indonesia dengan LSM Jerman GTZ.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan menyebutkan bahwa segala kegiatan dalam bentuk penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan distribusi dalam bentuk kredit harus berbentuk Bank (pasal 26). Maka munculah beberapa LPSM (Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat) yang memayungi KSM BMT. LPSM tersebut antara lain : P3UK sebagai penggagas awal, PINBUK dan FES Dompet Dhuafa Republika.
Jika melihat Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan pasal ini menyatakan bahwa kemakmuran masyarakat sangat diutamakan bukan kemakmuran orang perseorang dan bentuk usaha seperti itu yang tepat adalah Koperasi. Atas dasar pertimbangan itu maka disahkan Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 pada tanggal 12 Oktober 1992 “Tentang Perkoperasian” oleh Presiden Soeharto.
BMT yang memiliki basis kegiatan ekonomi rakyat dengan falsafah yang sama yaitu dari anggota oleh anggota untuk anggota maka berdasarkan Undang-undang RI Nomor 25 tahun 1992 tersebut berhak menggunakan badan hukum koperasi, dimana letak perbedaannya dengan koperasi non Syari'ah hanya terletak pada teknis operasionalnya yang berlandaskan Syari'ah seperti non bunga dan etika moral dengan melihat kaidah halal dan haram dalam melakukan usahanya.
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa Koperasi Syari'ah adalah usaha ekonomi yang terorganisir secara mantap, demokratis, otonom partisipatif, dan berwatak sosial yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip yang mengusung etika moral dan berusaha dengan memperhatikan halal atau haramya sebuah usaha yang dijalankan sebagaimana diajarkam dalam Agama Islam.
BMT-BMT yang tergabung dalam Forum Komunikasi BMT Sejabotabek sejak tahun 1995 dalam setiap pertemuannya, berupaya menggagas sebuah payung hukum bagi anggotanya, maka tercetuslah ide pendirian BMT dengan badan hukum Koperasi, kendati badan hukum Koperasi yang dikenakan masih menggunakan jenis Badan Hukum Koperasi Karyawan Yayasan, namun pada tahun 1998 dari hasil beberapa pertemuan BMT-BMT yang berbadan hukum koperasi yaysan tersebut maka di etuskan pula pendirian sebuah koperasi sekunder yakni Koperasi Syari’ah Indonesia (KOSINDO) pada tahun 1998, sebuah koperasi sekunder dengan keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor. 028/BH/M.I/XI/1998. ysng diketuai DR, H. Ahmat Hatta, MA. Selain KOSINDO berdiri pula INKOPSYAH (Induk Koperasi Syari’ah) yang diprakarsai oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). ICMI, KOFESMID yang didirikan oleh Dompet Dhuafa.
Berangkat dari kebijakan pengelolaan BMT yang memfokuskan anggotanya pada sektor keuangan dalam hal penghimpunan dana dan pendayagunaan dana tersebut maka bentuk yang idealnya adalah Koperasi Simpan Pinjam Syari'ah yang selanjutnya disebut KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah) sebagaimana Keputusan Menteri Koperasi RI No. : 91 /Kep/M.KUKM/IX/2004. “Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah”.
Namun demikian, jika melihat dari banyaknya akad-akad muamalat yang ada, tidak menutup kemungkinan Koperasi Syari’ah dapat berbentuk Koperasi Serba Usaha (KSU). Khususnya jika ditinjau dari akad jasa persewaan, Gadai dan jual beli secara tunai (Bai ‘ Al Musawamah) Sehingga dapat dikatakan KSU Syari’ah. Disisi lain kegiatan usaha pembiayaan anggota dalam bentuk tidak tunai dapat dikatagorikan sebagai Unit Simpan pinjam (USP) atau Unit Jasa Keuangan Syari’ah dari KSU Syari’ah tersebut.
Badan hukum Koperasi Syari'ah dianggap syah setelah Akta pendiriannya dikeluarkan Notaris yang ditunjuk dan disahkan oleh pemerintah melalui Kandep Koperasi untuk keanggotaannya wilayah Kabupaten/Kodya, sedangkan untuk ke anggotaannya meliputi propinsi harus dibuat di Kanwil Koperasi propinsi yang bersangkutan.
Kendati awalnya hanya merupakan KSM Syari'ah (baca Kelompok Swadaya Masyarakat berlandaskan Syari'ah) namun demikian memiliki kinerja layaknya sebuah Bank. Diklasifikasinya BMT sebagai KSM guna menghindari jeratan hukum sebagai bank gelap dan adanya program PHBK Bank Indonesia (Pola Hubungan kerja sama antara Bank dengan kelompok Swadaya Masyarakat) HAsil kerjasama Bank Indonesia dengan LSM Jerman GTZ.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan menyebutkan bahwa segala kegiatan dalam bentuk penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan distribusi dalam bentuk kredit harus berbentuk Bank (pasal 26). Maka munculah beberapa LPSM (Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat) yang memayungi KSM BMT. LPSM tersebut antara lain : P3UK sebagai penggagas awal, PINBUK dan FES Dompet Dhuafa Republika.
Jika melihat Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan pasal ini menyatakan bahwa kemakmuran masyarakat sangat diutamakan bukan kemakmuran orang perseorang dan bentuk usaha seperti itu yang tepat adalah Koperasi. Atas dasar pertimbangan itu maka disahkan Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 pada tanggal 12 Oktober 1992 “Tentang Perkoperasian” oleh Presiden Soeharto.
BMT yang memiliki basis kegiatan ekonomi rakyat dengan falsafah yang sama yaitu dari anggota oleh anggota untuk anggota maka berdasarkan Undang-undang RI Nomor 25 tahun 1992 tersebut berhak menggunakan badan hukum koperasi, dimana letak perbedaannya dengan koperasi non Syari'ah hanya terletak pada teknis operasionalnya yang berlandaskan Syari'ah seperti non bunga dan etika moral dengan melihat kaidah halal dan haram dalam melakukan usahanya.
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa Koperasi Syari'ah adalah usaha ekonomi yang terorganisir secara mantap, demokratis, otonom partisipatif, dan berwatak sosial yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip yang mengusung etika moral dan berusaha dengan memperhatikan halal atau haramya sebuah usaha yang dijalankan sebagaimana diajarkam dalam Agama Islam.
BMT-BMT yang tergabung dalam Forum Komunikasi BMT Sejabotabek sejak tahun 1995 dalam setiap pertemuannya, berupaya menggagas sebuah payung hukum bagi anggotanya, maka tercetuslah ide pendirian BMT dengan badan hukum Koperasi, kendati badan hukum Koperasi yang dikenakan masih menggunakan jenis Badan Hukum Koperasi Karyawan Yayasan, namun pada tahun 1998 dari hasil beberapa pertemuan BMT-BMT yang berbadan hukum koperasi yaysan tersebut maka di etuskan pula pendirian sebuah koperasi sekunder yakni Koperasi Syari’ah Indonesia (KOSINDO) pada tahun 1998, sebuah koperasi sekunder dengan keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor. 028/BH/M.I/XI/1998. ysng diketuai DR, H. Ahmat Hatta, MA. Selain KOSINDO berdiri pula INKOPSYAH (Induk Koperasi Syari’ah) yang diprakarsai oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). ICMI, KOFESMID yang didirikan oleh Dompet Dhuafa.
Berangkat dari kebijakan pengelolaan BMT yang memfokuskan anggotanya pada sektor keuangan dalam hal penghimpunan dana dan pendayagunaan dana tersebut maka bentuk yang idealnya adalah Koperasi Simpan Pinjam Syari'ah yang selanjutnya disebut KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah) sebagaimana Keputusan Menteri Koperasi RI No. : 91 /Kep/M.KUKM/IX/2004. “Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah”.
Namun demikian, jika melihat dari banyaknya akad-akad muamalat yang ada, tidak menutup kemungkinan Koperasi Syari’ah dapat berbentuk Koperasi Serba Usaha (KSU). Khususnya jika ditinjau dari akad jasa persewaan, Gadai dan jual beli secara tunai (Bai ‘ Al Musawamah) Sehingga dapat dikatakan KSU Syari’ah. Disisi lain kegiatan usaha pembiayaan anggota dalam bentuk tidak tunai dapat dikatagorikan sebagai Unit Simpan pinjam (USP) atau Unit Jasa Keuangan Syari’ah dari KSU Syari’ah tersebut.
Badan hukum Koperasi Syari'ah dianggap syah setelah Akta pendiriannya dikeluarkan Notaris yang ditunjuk dan disahkan oleh pemerintah melalui Kandep Koperasi untuk keanggotaannya wilayah Kabupaten/Kodya, sedangkan untuk ke anggotaannya meliputi propinsi harus dibuat di Kanwil Koperasi propinsi yang bersangkutan.
Sejarah Koperasi Indonesia
Pada tahun 1896 seorang pamong praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Terdorong oleh keinginan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maka patih tersebut mendirikan koperasi kredit model Raif Feisen seperti di Jerman.Dengan dibantu oleh Asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) yang pada waktu cuti berkunjung ke Jerman. Langkah pertama yang dilakukan adalah mengubah “Bank Pertolongan Tabungan” menjadi “Bank Pertolongan Tabungan dan Pertanian” Mengingat bukan hanya pegawai negeri saja yang menderita melainkan petanipun terjerat pengijon.
Pada tahun 1915 lahirlah Undang-undang Koperasi yang Pertama yang dikenal pula dengan nama Verordening op de Cooperative Vereeningen (Koninkklijk Besluit 7 April 1915 Stbl No. 431), yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa dan bukan khusus Bumi Putra saja. Pada tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie (Komisi atau Panitia Koperasi) yang diketuai oleh Prof, DR. J.H Boeke. Tugas Panitia ini adalah mengadakan penelitian apakah koperasi ini bermanfaat untuk Indonesia (d/h Nederlandsch Indie).
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Atas dasar itu koperasi sebagai suatu perusahaan yang permanen dan memungkinkan koperasi untuk berkembang secara ekonomis. Sehingga diharapkan mampu memberikan pelayanan secara terus menerus dan meningkatkan kesejahteraan kepada anggotanya serta masyarakat sekitarnya, juga dapat memberikan sumbangan yang mendasar kepada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pada tahun 1915 lahirlah Undang-undang Koperasi yang Pertama yang dikenal pula dengan nama Verordening op de Cooperative Vereeningen (Koninkklijk Besluit 7 April 1915 Stbl No. 431), yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa dan bukan khusus Bumi Putra saja. Pada tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie (Komisi atau Panitia Koperasi) yang diketuai oleh Prof, DR. J.H Boeke. Tugas Panitia ini adalah mengadakan penelitian apakah koperasi ini bermanfaat untuk Indonesia (d/h Nederlandsch Indie).
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Atas dasar itu koperasi sebagai suatu perusahaan yang permanen dan memungkinkan koperasi untuk berkembang secara ekonomis. Sehingga diharapkan mampu memberikan pelayanan secara terus menerus dan meningkatkan kesejahteraan kepada anggotanya serta masyarakat sekitarnya, juga dapat memberikan sumbangan yang mendasar kepada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Subscribe to:
Posts (Atom)