Tuesday, October 27, 2009

Hukum Asuransi

Taqiyyudin al-Nabhani dalam kitab al-Nidzamu al-Iqtishady fi al-Islam, menyatakan bahwa asuransi adalah mu'amalah yang batil, oleh sebab dua perkara. Pertama, karena tidak terpenuhinya aqad dalam asuransi sebagai aqad yang sah menurut syara'. Kedua, karena aqad dalam asuransi tidak memenuhi syarat bagi sahnya aqad jaminan (dhaman).

Menurut Taqiyyudin, sebuah aqad dinilai sah oleh Islam bila aqadnya itu sendiri berlangsung secara sah, dan itu menyangkut barang atau jasa. Aqad terjadi menyangkut barang, baik dengan imbalan seperti dalam aqad jual beli, atau tanpa imbalan seperti dalam hibah atau hadiah. Aqad bisa pula terjadi pada jasa, baik dengan imbalan seperti dalam ijarah (perburuhan) atau tanpa imbalan seperti dalam aqad pinjaman ('ariyah). Dilihat dari kategori ini, aqad asuransi tidaklah termasuk aqad, baik menyangkut barang ataupun jasa. Karena faktanya, aqad asuransi itu berkaitan dengan perjanjian atas jaminan pertanggungan. Janji ini tidak dapat dianggap barang, karena dzatnya tidak bisa dinikmati serta dimanfaatkan. Tidak bisa juga dianggap jasa, karena tidak ada yang bisa memanfaatkan janji itu baik secara langsung maupun tidak. Adapun didapatnya sejumlah uang berdasarkan janji kesediaan menanggung itu, tetap tidak dapat merubah fakta bahwa janji itu bukanlah jasa, karena uang pertanggungan itu hanyalah merupakan akibat dari kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya. Dari itu jelaslah bahwa asuransi tidak memenuhi syarat agar bisa disebut aqad yang sah. Pendapat ini di
dukung oleh Khalid Abd. Rahman Ahmad dalam bukunya al-Tafkir al-Iqtishady fi al-Islam.

Masih menurut Syekh Taqiyyudin, jaminan (dhaman) adalah pemindahan harta pihak penjamin kepada pihak yang dijamin dalam menunaikan suatu kewajiban. Dalam pemindahan harta seseorang kepada pihak lain itu disyaratkan harus ada penjamin (dhamin), yang dijamin (madhmun 'anhu) dan yang menerima jaminan (madhmun lahu). Lalu agar jaminan itu sah, disyaratkan terjadi dalam perkara penunaian hak harta yang benar-benar wajib dipenuhi oleh yang dijamin, seperti hutang, atau yang akan jatuh tempo pemenuhannya, seperti mahar atau garansi terhadap barang dan sebagainya. Jika yang dijamin tidak mendapatkan apa-apa, maka dalam hal ini tidak terjadi pemindahan harta. Yang tidak wajib ditunaikan oleh pihak yang dijamin tentu lebih tidak wajib ditunaikan oleh pihak penjamin.

Dalilnya, Syekh Taqiyyudin menunjuk sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Darda' dari Jawir. Dalam hadits ini diriwayatkan, Rasulullah pernah tidak bersedia menyalatkan (mayat) seorang laki-laki yang mempunyai hutang (semasa hidupnya). Rasulullah disodori jenasahnya (untuk dishalatkan), kemudian beliau bersabda: "Apakah ia mempunyai hutang?" Mereka menjawab: "Benar, yaitu dua dinar." Kemudian beliau bersabda: "Shalatkan sahabat kalian." Kemudian Abu Qathadah al-Anshari berkata: "Biarkan hutangnya menjadi tanggunganku, ya Rasulallah." Maka beliau lalu mau menyalatkannya. Ketika Allah telah menaklukkan berbagai negeri di bawah kekuasaan Rasulullah, beliau bersabda: "Aku lebih utama bagi setiap mukmin dari diri mereka sendiri. Maka barang siapa yang meninggalkan hutang, akulah yang akan melunasinya, dan barang siapa yang meninggalkan warisan maka harta warisan itu bagi pewarisnya"

Kisah dalam hadits di atas menunjukkan adanya aqad jaminan, yakni dalam apa yang telah dilakukan oleh Abu Qathadah dengan menjamin kewajiban pelunasan hutang-hutang si mayat. Di situ Abu Qathadah memindahkan kepemilikan sebagian hartanya kepada si mayat untuk menunaikan hak harta berupa hutang yang tentu saja tetap harus dibayar oleh si mayit. Kisah ini juga menunjukkan bahwa dalam masalah jaminan terdapat pihak penjamin, yakni Abu Qathadah; yang dijamin, yakni si mayit; dan pihak yang mendapatkan jaminan (majhul). Jelas pula bahwa jaminan adalah kewajiban penunaian hak harta tanpa suatu imbalan apapun, karena Abu Qathadah yang bersedia menjamin pembayaran hutang si mayit memang tidak memperoleh apa-apa. Sementara, dalam kisah di atas, pihak yang dijamin, yakni si mayat, dan pihak yang mendapatkan jaminan, yakni orang yang berpiutang adalah sama-sama majhul. Dengan demikian hadits ini telah sangat jelas memuat syarat sahnya aqad jaminan (dhaman).

Berdasarkan ketentuan ini, aqad jaminan pada asuransi konvensional tidaklah memenuhi keseluruhan syarat bagi sahnya sebuah aqad jaminan yang disahkan syariat. Dalam asuransi memang seolah-olah terdapat pihak penjamin, yakni perusahaan asuransi; pihak yang dijamin, yakni nasabah; dan yang menerima jaminan yang tergantung pada jenis asuransi. Bila asuransi jiwa misalnya, berarti penerima jaminan adalah ahli waris. Bila asuransi kecelakaan, kebakaran dan angkutan, yang menerima jaminan adalah nasabah itu sendiri. Tapi, bila ditilik lebih jauh, dalam asuransi itu sesungguhnya tidak ada pemindahan hak seseorang kepada orang lain. Perusahaan asuransi sendiri kenyataannya tidaklah menjaminkan hartanya kepada seseorang dalam menunaikan kewajiban pihak tertanggung (nasabah). Karenanya perusahaan asuransi tidak bisa disebut pihak penjamin (dhamin).

Di sini juga tidak ada jaminan, karena tidak ada hak harta yang harus ditunaikan oleh seseorang yang dijamin. Tanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi berupa uang seharga barang atau sejumlah uang yang diserahkan oleh perusahaaan asuransi tersebut ternyata tidak otomatis diterima oleh penerima tanggungan ketika polis asuransi tersebut ditandatangani, baik secara tunai maupun dibayarkan kemudian. Dengan demikian perusahaan asuransi menjamin sesuatu yang tidak wajib dilaksanakan.

Dalam sistem asuransi juga tidak ada pihak yang dijamin (madhmun 'anhu), karena perusahaan asuransi tersebut tidak memberikan jaminan kepada seseorang yang harus memenuhi suatu hak. Lagi pula ketika perusahaan asuransi berjanji menyerahkan pertanggungan atau menyerahkan uang ganti rugi pada saat terjadinya kerusakan, atau hilangnya barang atau terjadinya kecelakaan, hal itu sebenarnya merupakan imbalan dari sejumlah premi yang diserahkan oleh pemegang polis (pihak tertanggung). Dengan begitu jelaslah bahwa sistem asuransi adalah jaminan dengan imbalan. Ini tentu tidak sah, karena salah satu syarat sahnya jaminan adalah apabila pemberi jaminan tersebut berlangsung tanpa imbalan apapun. Karena itulah secara keseluruhan asuransi adalah batil. Bila aqad asuransi batil, maka harta yang diperoleh adalah haram karena diperoleh dengan jalan haram

No comments:

Post a Comment