Thursday, August 30, 2012

Takaful: Beberapa Pertanyaan

bmt syariah

Pembaca yang budiman, sudah lama saya tidak update blog ini karena banyaknya kerjaan offline. Kali ini saya hanya mempublikasikan draft artikel yang dibuat tahun 2009. Semoga masih bermanfaat. Selamat membaca! 

Kendati sekilas tampaknya semua mekanisme takaful Islam telah berjalan sesuai syari'ah, tapi tak urung mengundang sejumlah pertanyaan. Pada pokoknya pertanyaan tersebut berpangkal pada dua perkara yakni: Pertama, tentang terpenuhi tidaknya syarat bagi sahnya aqad jaminan serta terpenuhi tidaknya syarat dalam aqad jaminan yang disahkan syara'; dan Kedua, seputar kedudukan perusahaan takaful itu sendiri: apakah ia berperan sebagai perusahaan penjamin, ataukah sebagai perusahaan pengelola dana nasabah (mudharib), atau hanya sekedar sebagai pialang (broker) yang mempertemukan nasabah sebagai pemilik dana dengan pengusaha.

Menurut fiqh Islam, sebagaimana disebut oleh Syekh Taqiyyudin al-Nabhani di atas, terdapat lima rukun dhaman, yakni adanya pihak yang menjamin (dhamin), yang dijamin (madhmun 'anhu) dan yang meneriman jaminan (madhmun lahu), dan adanya barang atau beban (harta) yang harus ditunaikan, yakni sebagaimana disebut oleh hadits di atas, berupa hak harta yang wajib dibayar atau akan jatuh tempo pemenuhannya, serta adanya ikrar atau ijab qabul. Nah, sudahkan kelima rukun ini lengkap ada dalam asuransi takaful?

Pada sisi lain ada kesamaran dalam mekanisme asuransi takaful. Bila dikaji lebih jauh, di dalam mekanisme kerja asuransi takaful agaknya berlangsung dua aqad sekaligus, yakni aqad saling menanggung diantara para nasabah (aqad takafuli) dan aqad syarikat antara nasabah dan perusahaan takaful yang dibuktikan dengan adanya bagi hasil uang nasabah yang disimpan perusahaan asuransi takaful. Dalam hal aqad saling menanggung, siapakah yang menjadi penanggung dan yang ditanggung? Bila aqad dalam Takaful adalah aqad takafuli antar peserta, pernahkan aqad itu berlangsung sebagaimana mestinya diantara mereka sendiri? Bila diantara nasabah sudah bisa saling menanggung, lalu apa fungsi perusahaan asuransi Takaful? Maksudnya, dalam hal ini kedudukan perusahaan Takaful sebagai apa? Apakah sebagai pihak pengelola dana nasabah? Bila sebagai pengelola dana nasabah, mengapa disebut perusahaan Takaful, mengapa bukan perusahaan biasa sebagaimana yang lain?

Tapi, benarkah perusahaan asuransi Takaful bertindak sebagai pengelola dana nasabah? Ternyata tidak, karena dana yang dikumpulkan tidak dikelola sendiri (menurut UU yang berlaku Takaful termasuk lembaga keuangan non bank yang hanya boleh menghimpun dana tapi tidak boleh menyalurkan apalagi memutarnya sendiri) melainkan disalurkan ke BMI. Itupun oleh BMI, karena juga tidak boleh berusaha (lembaga keuangan bank menurut UU hanya boleh menghimpun dan menyalurkan dana, tapi tidak boleh berusaha), disalurkan lagi kepada pengusaha. Karena bukan sebagai lembaga pengelola, maka semestinya perusahaan Takaful hanya berfungsi sebagai pialang (perantara) antara nasabah dan pengusaha (yang dalam faktanya itupun tidak pernah ada), ataupun wakil nasabah dalam berhadapan dengan pengusaha. Sebagai perantara, Takaful berhak mendapat komisi. Sedang sebagai wakil, Takaful bisa mendapat imbalan (ujrah atau 'iwad). Tapi dalam kenyataannya, mengapa perusahaan memungut bagi hasil, dan karenanya juga menanggung kerugian?



Beberapa pertanyaan di atas tidak lain demi kesempurnaan mu'amalah secara Islamy. Sebab, penyimpangan atau ketidaksesuaian setiap bentuk mu'amalah dari ajaran Islam hanya akan mengurangi atau bahkan menghilangkan kehalalan harta yang diperoleh.

Alternatif penyelesaiannya adalah sebagai berikut: Akad saling menanggung bisa dilakukan diantara para peserta. Jadi sejumlah para nasabah membentuk kesepakatan bersama untuk saling menanggung dengan cara mengumpulkan sejumlah uang. Bisa pula disepakati dana yang dikumpulkan dipakai sebagai modal usaha yang diputar oleh sebuah perusahaan, dimana sebagian atau seluruh keuntungan itulah yang digunakan sebagai dana tanggungan. Bila berlebih, bisa disepakati lebih jauh untuk menanggung orang lain yang bukan anggota takaful. "Perusahaan Takaful" (bisa dicari nama lain yang lebih netral) dalam hal ini bisa berperan sebagai wakil kedua belah pihak (pengusaha dan para nasabah), yang mengurusi segala hal yang berkaitan dengan kegiatan takaful. Lembaga ini memperoleh dana bisa dari pungutan biaya administrasi dari para nasabah atau imbalan baik dari nasabah ataupun pengusaha. Dana tersebut lebih banyak digunakan untuk biaya operasional atau mengembangkan kegiatan takaful. Bukan untuk mencari keuntungan. Dengan demikian lembaga itu didirikan memang untuk kegiatan nirlaba, yang berbeda sama sekali baik dari falsafah pendirian, tujuan, maupun tata kerjanya dengan perusahaan asuransi dalam sistem kapitalis.

Friday, December 9, 2011

BTPN Syariah Career Day

BTPN Syariah career Day :




Let's go...!

Wednesday, October 12, 2011

Job Vacancies PT Permodalan Nasional Madani


Kami Badan Usaha Milih Negara (BUMN) mengundang putera-puteri terbaik daerah yg memiliki idealisme dan integritas tinggi untuk pengembangan Usaha Mikro Kecil (UMK), guna ditempatkan di daerah Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka, dan subang dengan posisi sebagai berikut :

UNIT MANAGER (UM)
-Pria/wanita, pendidikan min. D3 dan usia maks. 36 tahun
-Diutamakan berpengalaman minimal 2 tahun sebagai pimpinan atau 3 tahun sebagai Loan Officer di unit pembiayaan mikro
-Menguasai bahasa dan budaya lokal/ setempat, berpengalaman memimpin tim
-Diutamakan memiliki customer base dan kendaraan bermotor (SIM C)

MARKETING OFFICER (MO)
-Pria/wanita, pendidikan min. D3 dan usia maks. 32 tahun
-Diutamakan berpengalaman min 1 tahun sebagai Marketing Kredit pada pembiayaan mikro, menguasai bahasa dan budaya lokal/ setempat
-Terbiasa dgn target
-Diutamakan memiliki customer base dan kendaraan bermotor (SIM C)

LOAN OFFICER (LO)
-Pria/wanita, pendidikan min. D3 dan usia maks. 32 tahun
-Diutamakan berpengalaman min 1 tahun sebagai analys credit / loan officer pada pembiayaan mikro, menguasai bahasa dan budaya lokal/setempat
-Mampu mengoperasikan komputer MS Office (Word & Excel)

COLLECTOR (CO)
-Pria/wanita, pend min. SLTA dan usia maks. 30 tahun
-Diutamakan berpengalaman min 1 tahun sebagai kolektor perbankan / lembaga keuangan mikro / institusi finansial, menguasai bahasa dan budaya lokal/ setempat
-Diutamakan memiliki customer base dan kendaraan bermotor (SIM C)

Benefit dan Conpesation bagi karyawan :
Jenjang karir yg menantang, Training dan Coaching yg berkesinambungan, Basic Salary, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Fungsional, Tunjangan kesehatan rawat jalan & inap, Tunjangan melahirkan, Perawatan gigi dan kacamata, Jamsostek, serta insentif yang kompetitif.


Kirim Surat lamaran, CV, Fotocopy Ijasah dan Transkrip Nilai, Surat Penalaman Kerja, Fotocopy SKCK, dan Pas Foto 4x6

ke alamat :

PT PNM (Persero) Cabang Cirebon
Jl. Tuparev No. 85G Cirebon 45153

Atau di kantor Unit UlaMM terdekat

Mohon Kode lamaran dan lokasi penempatan ditulis dikanan atas amplop. Contoh UM – Cirebon

Monday, October 10, 2011

Job Vacancies Cashier PT Permodalan Nasional Madani


Kami Badan Usaha Milih Negara (BUMN) mengundang putera-puteri terbaik daerah yg memiliki idealisme dan integritas tinggi untuk pengembangan Usaha Mikro Kecil (UMK), guna ditempatkan di daerah Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka, dan subang dengan posisi sebagai berikut :

SUPPORTING (SU)
-Pria/wanita, pend min. D3 Akuntansi / keuangan dengan pengalaman di lembaga keuangan sebagai staff keuangan/kredit min. 1 tahun dan usia maks. 26 tahun
-Memiliki SIM C (lebih diutamakan)
-Mengerti Akuntansi dan Administrasi Keuangan
-Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
-Diutamakan belum menikah
-Mampu mengoperasikan komputer MS Office ( Word & Excel)

CASHIER (CS)
-Pria/wanita, pend min. SMA (K) sederajat dengan pengalaman bidang Administrasi / keuangan min. 1 tahun dan usia maks. 22 tahun
-Mengerti Akuntansi dan Administrasi Keuangan
-Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
-Diutamakan belum menikah
-Mampu mengoperasikan komputer MS Office ( Word & Excel)
-Diutamakan memiliki kendaraan bermotor ( SIM C)
-Berpenampilan menarik


Benefit dan Conpesation bagi karyawan :
Jenjang karir yg menantang, Training dan Coaching yg berkesinambungan, Basic Salary, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Fungsional, Tunjangan kesehatan rawat jalan & inap, Tunjangan melahirkan, Perawatan gigi dan kacamata, Jamsostek, serta insentif yang kompetitif.


Kirim Surat lamaran, CV, Fotocopy Ijasah dan Transkrip Nilai, Surat Penalaman Kerja, Fotocopy SKCK, dan Pas Foto 4x6

ke alamat :

PT. MITRA UTAMA MADANI
atau
PT PNM (Persero) Cabang Cirebon
Jl. Tuparev No. 85G Cirebon 45153

Atau di kantor Unit UlaMM terdekat

Mohon Kode lamaran dan lokasi penempatan ditulis dikanan atas amplop. Contoh UM – Cirebon

Monday, September 12, 2011

Job Vacancies Customer Service at PT Bank Muamalat Indonesia Tbk


JOB VACANCIES
Customer Service (Bandung)

Requirements:

1. Candidate must possess at least a Bachelor's Degree (S1) in any field.
2. GPA minimum 2.75 from reputable university
3. Male or Female, max 25 years old
4. Familiar with Microsoft Office (MS. Word, Excel)
5. Proficient in English with minimum score of TOEFL Prediction/EPT LBPP LIA 375.
6. Good appearance with excellent communication and interpersonal skill
7. Pleasant to help customer needs
8. High initiative, discipline and ready to work in a team with tight schedule
9. Height Min. 160 cm (Female) & 170 cm (Male)
10. Fresh graduates/Entry level applicants are encouraged to apply


If you are qualified for the positions, please send your complete resume (max 200 kb) to recruitment@muamalatbank.com

( before September 28, 2011 )


Please mentions " Customer Service " on the email subject
Only short listed candidate will be contacted