Sunday, July 11, 2010

Online Credit Repair Avail of Services to Help You

If you want online credit repair, there are many services online that will guide you through the process of repairing your own credit record for free. Bad credit does not have to be with you forever and you can take steps now to repair your own credit record. There is no need to pay out hundreds or thousands of dollars to get the help you need. By searching for online credit repair, you will find a wealth of information to help you. Credit repair online is very achievable.

If you do decide that you need help, read the information available online. Credit repair is something that will take time so you shouldn’t expect it to happen overnight. You can start by consolidating your bills with one debt reduction loan. Contact your bank or lending institution. These organizations have credit counsellors who will help you with bad credit repair.

The counsellor will help you determine the amount of money you need to borrow to pay off your bills. If you have many bills, then you can choose the ones with the highest monthly payments, leaving you with a manageable monthly payment. With online credit repair, there are many ways you can find counsellors to help you without going through your bank, but these will charge a fee for the services. You don’t need to waste any more money by paying unnecessary charges to help you with bad credit repair. Online credit repair is like any credit repair, it’s a matter of finding the right resources.

The main thing with bad credit repair is to make a conscientious effort to pay your bills on time. If possible, pay a little more than the minimum monthly payment. This not only helps to repair your bad credit, but gets the bills paid off earlier because you reduce the amount of interest charged on your account. Online credit repair help is available from all of the credit bureaus and there are even guidebooks online to help you with every step of the process.

One of the suggestions you will get from an online credit report repair services is that you should pay as much as possible on your bills that have the highest amount of interest. If you are paying off a credit card, instead of putting money in the bank to have in case of an emergency, pay it on the credit card instead. This way if you need extra money, you still have the card to use. Tips for bad credit repair from online credit repair sources will also tell you that you can have a prepaid credit card so that when you spend any money, it will not put your further in debt.

Online best credit repair company can work very well, please visit www.repairyourbadcredit.com to find the right resources.

Monday, April 5, 2010

Credit Repair Service

bmt syariah - We must know that credit repair service is offered by many companies online. In most Credit repair service programs a certified counselor helps you access your financial situation and help you create a spending plan that will allow you to live while taking care of your debts. A good credit repair service will also go so far as to negotiate with creditors, attempting to get you a better deal on your interest rates and payments.

Many people find themselves in a situation where they are overwhelmed by credit. Many circumstances can come into play here to create this situation. Medical issues, sudden debts, and unforeseen expenses all can contribute to the need for credit repair services. It isn’t a service used only by people who can’t control their spending habits as is often believed. At times credit repair is simply a smart move to control ones interest rates. Whatever the reasoning these services are easy to use.

The process of credit repair may also require the education of the consumer in areas of credit management. Most credit repair services will provide that education as a part of the over all program. This is something that credit repair service companies feel is an important part of the entire process.

Credit repair services can help you begin over again to fix credit and get back on your feet no matter what the reason is that you need them for in the first place. The stigma that credit repair services carried with them for so long no longer apply. More and more people are beginning to see the benefits to using a credit repair service.

Friday, April 2, 2010

A Credit Repair Services Help Get Your Finances Back On Track

bmt syariah - Recent studies have shown that an average individual in a developed country spends almost forty per cent of his or her monthly salary before earning it. Today’s society runs on credit and with loans being easily available for the fulfillment of each and every desire, be it owning a new car or going on a holiday, we can easily be labeled a credit dependent society. However, a major downside to this credit trend that we are living with is that more and more people are finding it difficult to manage their numerous loans and landing themselves into bad credit situations. While some people actually end up in bad credit situations because of over spending and mismanagement, the majority of people who are finding it difficult to pay back their loans on time are those who have been faced with sudden job losses, illnesses, transfers or accidents. If you are also on the verge of getting into a bad credit situation or are already knee deep in loans that you are finding hard to pay back, then you should avail the help of a credit repair service as soon as possible.


I've been looking for credit repair services in internet and I'm considering hiring RepairYourBadCredit.com. Based upon your needs and requirements to fix credit, you can avail different types of debt consolidation loans.

Many financial institutions offer credit repair to people who want to make their debts more manageable. A debt consolidation firm can be of great help to people who cannot pay back their numerous debts on time and are being forced to pay back even higher amounts as a result of increasing APRs and late fees. However, taking a debt consolidation loan is a better option than paying many separate loans with different terms of payments and different rates of interest. This is because companies offering debt consolidation loans will provide you with better rates of interest (much cheaper than what you were paying earlier) and more flexible terms of repayment. Apart from having to pay lesser amounts, a debt consolidation loan is easier to manage than your previous outstanding balances since you only have to make a single payment per month at a constant rate of interest.

Saturday, January 30, 2010

SEKILAS TENTANG ASURANSI DALAM BMT SYARIAH 5

BMT Syariah - Akhirnya sampai juga ke bagian ujung dari tulisan Asuransi ini. Berikut adalah beberapa pertanyaan yang bisa memperjelas tentan asuransi.

Pertanyaan Yang masih Ada

Kendati sekilas tampaknya semua mekanisme takaful Islam telah berjalan sesuai syari'ah, tapi tak urung mengundang sejumlah pertanyaan. Pada pokoknya pertanyaan tersebut berpangkal pada dua perkara yakni: Pertama, tentang terpenuhi tidaknya syarat bagi sahnya aqad jaminan serta terpenuhi tidaknya syarat dalam aqad jaminan yang disahkan syara'; dan Kedua, seputar kedudukan perusahaan takaful itu sendiri: apakah ia berperan sebagai perusahaan penjamin, ataukah sebagai perusahaan pengelola dana nasabah (mudharib), atau hanya sekedar sebagai pialang (broker) yang mempertemukan nasabah sebagai pemilik dana dengan pengusaha.

Menurut fiqh Islam, sebagaimana disebut oleh Syekh Taqiyyudin al-Nabhani di atas, terdapat lima rukun dhaman, yakni adanya pihak yang menjamin dhamin), yang dijamin madhmun 'anhu) dan yang meneriman jaminan (madhmun lahu), dan adanya barang atau beban (harta) yang harus ditunaikan, yakni sebagaimana disebut oleh hadits di atas, berupa hak harta yang wajib dibayar atau akan jatuh tempo pemenuhannya, serta adanya ikrar atau ijab qabul. Nah, sudahkan kelima rukun ini lengkap ada dalam asuransi takaful?

Pada sisi lain ada kesamaran dalam mekanisme asuransi takaful. Bila dikaji lebih jauh, di dalam mekanisme kerja asuransi takaful agaknya berlangsung dua aqad sekaligus, yakni aqad saling menanggung diantara para nasabah (aqad takafuli) dan aqad syarikat antara nasabah dan perusahaan takaful yang dibuktikan dengan adanya bagi hasil uang nasabah yang disimpan perusahaan asuransi takaful. Dalam hal aqad saling menanggung, siapakah yang menjadi penanggung dan yang ditanggung? Bila aqad dalam Takaful adalah aqad takafuli antar peserta, pernahkan aqad itu berlangsung sebagaimana mestinya diantara mereka sendiri? Bila diantara nasabah sudah bisa saling menanggung, lalu apa fungsi perusahaan asuransi Takaful? Maksudnya, dalam hal ini kedudukan perusahaan Takaful sebagai apa? Apakah sebagai pihak pengelola dana nasabah? Bila sebagai pengelola dana nasabah, mengapa disebut perusahaan Takaful, mengapa bukan perusahaan biasa sebagaimana yang lain?

Tapi, benarkah perusahaan asuransi Takaful bertindak sebagai pengelola dana nasabah? Ternyata tidak, karena dana yang dikumpulkan tidak dikelola sendiri (menurut UU yang berlaku Takaful termasuk lembaga keuangan non bank yang hanya boleh menghimpun dana tapi tidak boleh menyalurkan apalagi memutarnya sendiri) melainkan disalurkan ke BMI. Itupun oleh BMI, karena juga tidak boleh berusaha (lembaga keuangan bank menurut UU hanya boleh menghimpun dan menyalurkan dana, tapi tidak boleh berusaha), disalurkan lagi kepada pengusaha. Karena bukan sebagai lembaga pengelola, maka semestinya perusahaan Takaful hanya berfungsi sebagai pialang (perantara) antara nasabah dan pengusaha (yang dalam faktanya itupun tidak pernah ada), ataupun wakil nasabah dalam berhadapan dengan pengusaha. Sebagai perantara, Takaful berhak mendapat komisi. Sedang sebagai wakil, Takaful bisa mendapat imbalan (ujrah atau 'iwad). Tapi dalam kenyataannya, mengapa perusahaan memungut bagi hasil, dan karenanya juga menanggung kerugian?

Penutup

Beberapa pertanyaan di atas tidak lain demi kesempurnaan mu'amalah secara Islamy. Sebab, penyimpangan atau ketidaksesuaian setiap bentuk mu'amalah dari ajaran Islam hanya akan mengurangi atau bahkan menghilangkan kehalalan harta yang diperoleh.

Alternatif penyelesaiannya adalah sebagai berikut: Akad saling menanggung bisa dilakukan diantara para peserta. Jadi sejumlah para nasabah membentuk kesepakatan bersama untuk saling menanggung dengan cara mengumpulkan sejumlah uang. Bisa pula disepakati dana yang dikumpulkan dipakai sebagai modal usaha yang diputar oleh sebuah perusahaan, dimana sebagian atau seluruh keuntungan itulah yang digunakan sebagai dana tanggungan. Bila berlebih, bisa disepakati lebih jauh untuk menanggung orang lain yang bukan anggota takaful. "Perusahaan Takaful" (bisa dicari nama lain yang lebih netral) dalam hal ini bisa berperan sebagai wakil kedua belah pihak (pengusaha dan para nasabah), yang mengurusi segala hal yang berkaitan dengan kegiatan takaful. Lembaga ini memperoleh dana bisa dari pungutan biaya administrasi dari para nasabah atau imbalan baik dari nasabah ataupun pengusaha. Dana tersebut lebih banyak digunakan untuk biaya operasional atau mengembangkan kegiatan takaful. Bukan untuk mencari keuntungan. Dengan demikian lembaga itu didirikan memang untuk kegiatan nirlaba, yang berbeda sama sekali baik dari falsafah pendirian, tujuan, maupun tata kerjanya dengan perusahaan asuransi dalam sistem kapitalis.

Wallahu'alam bis-shawab


Disampaikan pada acara Gebyar Ramadhan, PT. Rekayasa Industri, Jakarta, Rabu, 5 Februari 1997.

Ismail Yusanto. Dosen Univ. Ibn Khaldun Bogor, Ketua Yayasan Kemudi, Pengamat masalah Ekonomi Islam.

Thursday, January 14, 2010

SEKILAS TENTANG ASURANSI DALAM BMT SYARIAH 4

BMT Syariah - Tidak disangka ya, ternyata asuransi hukumnya begitu. Masyarakat kita memang masih awam akan hal ini. Kalau asuransi hukumnya haram, apakah ada yang lebih baik? Pasti ada dong.

Nah, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang Takaful, yang bisa kita jadikan alternatif untuk asuransi. Silahkan dilanjut bacanya :-)

Takaful: Sebagai Alternatif

Sebagai kritik terhadap sistem asuransi konvensional yang dinilai mengandung riba, judi dan kedzaliman, di Indonesia telah berdiri perusahaan asuransi Islam (Takaful). Perusahaan ini diyakini berjalan sesuai prinsip-prinsip syariah dalam mua'amalah yang menyangkut prinsip jaminan, syirkah, bagi hasil dan ta'awun atau takaful (saling menanggung). Berasal dari bahasa Arab, takaful berarti saling menanggung atau menanggung bersama. Menilik pengertiannya, asuransi takaful barangkali bisa digolongkan ke dalam bentuk Asuransi Saling Menanggung.

Menurut para penggagas Takaful, setidaknya terdapat tiga keberatan dalam praktek asuransi konvensional. Pertama, unsur gharar atau ketidakpastian. Kedua, maysir atau untung-untungan, dan ketiga, riba. Ketidakpastian atau gharar tercermin dalam bentuk akad dan sumber dana klaim serta keabsahan syar'iy penerimaan uang klaim. Peserta asuransi tahu berapa yang akan diterima tapi tidak tahu berapa yang akan dibayarkan karena hanya Allah saja yang mengetahui kapan ia meninggal (dalam hal asuransi jiwa). Aqad yang terjadi dalam asuransi konvensional adalah 'aqd tabadulli, yakni pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan. Padahal dalam Islam, harus jelas berapa yang akan kita bayar dan berapa yang akan kita terima. Dalam takaful unsur gharar dihilangkan. Akad yang dipakai bukan akad pertukaran tapi 'aqd takafuli, yakni akad tolong menolong dan saling menanggung. Artinya, semua peserta asuransi Islam menjadi penjamin satu sama lainnya. Kalau salah satu peserta meninggal yang lain menanggung, demikian sebaliknya.

Masih menyangkut gharar, dalam asuransi konvensional ada ketidakjelasan menyangkut sumber dana pembayaran klaim. Peserta tidak mengetahui darimana dana pertanggungan berasal manakala ia meninggal atau mendapat musibah sebelum premi yang harus dibayarkannya terpenuhi. Luas diketahui dana itu diperoleh dari sebagian bunga yang didapatkan dari penyimpanan uang premi para nasabah oleh perusahaan asuransi di bank konvensional. Bahkan bisa dikatakan bahwa dari bunga uang premi para nasabah itulah perusahaan mendapat "keuntungan", setelah dipotong untuk biaya operasi dan kemungkinan pembayaran uang tanggungan.

Dalam takaful, sejak awal nasabah telah diberi tahu dari mana dana yang diterimanya berasal, bila ia meninggal atau mendapat musibah. Ini dimungkinkan sebab setiap pembayaran premi sejak awal telah dibagi menjadi dua. Pertama masuk ke dalam rekening pemegang polis, dan kedua dimasukkan ke rekening khusus peserta yang diniatkan tabarru' (membantu) atau sadaqah untuk membantu saudaranya yang lain, misalnya dua persen (bisa berubah-ubah tergantung jumlah pemegang polis; semakin banyak semakin kecil) dari jumlah premi. Jika ada peserta yang meninggal sebelum masa jatuh temponya habis, kekurangan uang pertanggungan akan diambil dari rekening khusus atau tabarru' tadi.

Misalnya, seorang peserta mengambil waktu pertanggungan 10 tahun, dengan premi Rp 1 juta pertahun. Dari jumlah itu, dua persen (Rp 20 ribu) dimasukkan ke rekening khusus (tabarru') sehingga rekening peserta menjadi Rp 980 ribu setahun. Dalam 10 tahun terkumpul Rp 9,8 juta. Karena ia menitipkan uangnya pada perusahaan, peserta berhak mendapat keuntungan bagi hasil, misalnya 70:30. Tujuh puluh persen untuk nasabah, sisanya untuk perusahaan takaful.

Bila peserta tesebut meninggal pada tahun kelima masa angsuran misalnya, ia akan mendapat dana pertanggunan. Dana itu terdiri dari: rekening peserta selama lima tahun (5 x Rp 980 ribu) ditambah dengan bagi hasil selama lima tahun dari uang tersebut, misalnya Rp 400 ribu, dan sisa premi yang belum dibayarkan 5 x Rp 1juta Rp 5 juta. Dari mana perusahaan takaful mendapat uang Rp 5 juta ini?. Bagian lima juta inilah yang diambil dari dana tabarru' tadi.

Jika peserta tersebut mengundurkan diri pada tahun kelima, ia mendapatkan kembali uang sebesar Rp 5,3 juta, yang terdiri dari Rp 4,9 juta dari rekening peserta selama lima tahun dan Rp 400 ribu dari bagi hasil selama lima tahun.

Dalam praktek asuransi konvensional, peserta yang mengudurkan diri sebelum jangka waktu pertanggungan habis biasanya tidak mendapat apa-apa. Karena uang premi yang sudah dibayarkannya dianggap hangus. Kalaupun bisa diambil itu hanya sebagian kecil saja. Inilah yang dimaksud unsur "maysir" (judi) dalam asuransi konvensional. Dalam praktek seperti ini, ada pihak yang (selalu) diuntungkan, yakni perusahaan asuransi, dan ada pihak yang dirugikan, yakni peserta. Memang kini ada asuransi yang memungkinkan peserta mengundurkan diri sebelum waktu pertanggungan habis. Tapi biasanya perusahaan asuransi menentukan sendiri batas waktu boleh tidaknya uang yang sudah dibayarkan peserta ditarik kembali. Misalnya tiga tahun. Ini berarti sebelum tiga tahun (sebelum reversing period) peserta tidak bisa mengambil uangnya jika karena sesuatu hal mengundurkan diri. Selepas tiga tahun, peserta memang boleh mengambil kembali uangnya, tapi biasanya dipotong biaya administrasi.

Dalam takaful, reversing period atau masa dibolehkannya peserta mengambil uang yang telah dibayarkan (mengundurkan diri atau membatalkan kontrak) adalah sepanjang waktu pertanggungan. Kendati peserta baru membayar satu kali angsuran misalnya, ia berhak mendapatkan kembali uangnya jika mengundurkan diri, kecuali sebagian kecil yang dipotong untuk dana tabarru'.

Asuransi konvensional biasanya menginvestasikan dananya atas dasar perhitungan bunga. Begitu juga jika mereka harus meminjam uang dari bank. Artinya, unsur riba di sini sangat dominan. Takaful menghilangkan praktek ini. Kalaupun perusahaan takaful memutarkan uang nasabah ke pihak lain, perhitungan keuntungannya atas dasar bagi hasil. Pendek kata mereka hanya mau menempatkan dananya dalam investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Selisih nisbah pembagian keuntungan antara perusahaan takaful dengan bank syariah penyalur dana (BMI) -- harus demikian karena menurut UU yang berlaku, perusahaan asuransi hanya boleh menghimpun dana tapi tidak boleh menyalurkan dana -- dengan pembagian keuntungan antara perusahaan asuransi dengan nasabah itulah yang menjadi keuntungan perusahaan takaful.